Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Berproses 40 Tahun, Sepantasnya RKUHP Disahkan Tahun Ini

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 06:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Ide dasar Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah upaya dekolonisasi hukum Belanda. Dalam RKUHP sudah menghilangkan hukum kolonial beserta sifat-sifatnya.

Hal itu terungkap dalam Dialog RKUHP di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (2/9).

"Dalam RKUHP ada penghidupan hukum adat, pemasukan nilai-nilai Pancasila dan nilai kelndonesiaan," kata Ketua Pelaksana Dialog, Pujiyono.


Ia mengatakan, RKUHP juga memuat ide keseimbangan antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang KUHP, Profesor Muladi ingin akhir 2019, RKUHP sudah disahkan.

"Kalau bisa Desember selesai. Cepat atau lambatnya tergantung mereka," tuturnya.

Ia mengatakan, dari 326 pasal, yang jadi kontrovesi atau perdebatan 11 pasal. Muladi meyakinkan sisa waktu cukup untuk membahas 11 pasal tersebut.

"Nanti kalau sudah disepakati mana yang perlu diubah atau dipertahankan, tidak ada alasan menunda lagi, harus disahkan," ujarnya.

Ia meyakinkan bahwa RKUHP bukan produk instan tapi sudah menempuh 40 tahun. Dari sisi naskah akademik sudah lengkap karena jangka waktu pembahasan yang lama.

"KUHP saat ini merupakan produk kolonial lho, umurnya sudah 103 tahun dan berlaku sejak 1 Januari 1918. Apa (kondisi saat ini) relevan dengan filosofi kolonial? Belanda saja sudah mengalami perubahan beberapa kali," tuturnya.

Terkait demonstrasi belakangan ini, ia mengatakan bahwa gelombang penolakan RKUHP berlebihan. Para pendemo tidak paham seluruh materi RKUHP karena hanya membaca sepotong-sepotong.

Prof Barda Nawawi Arief, menambahkan RKUHP seharusnya menjadi kebanggan nasional. Sebab, hingga 74 tahun merdeka, bangsa Indonesia belum punya KUHP buatan sendiri.

"KUHP yang sekarang ini buatan Belanda lho. Kalau ibarat rumah dibangun dulu pondasinya, dalam perjalanan diperbaiki satu per satu," tuturnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya