Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Berproses 40 Tahun, Sepantasnya RKUHP Disahkan Tahun Ini

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 06:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Ide dasar Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah upaya dekolonisasi hukum Belanda. Dalam RKUHP sudah menghilangkan hukum kolonial beserta sifat-sifatnya.

Hal itu terungkap dalam Dialog RKUHP di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (2/9).

"Dalam RKUHP ada penghidupan hukum adat, pemasukan nilai-nilai Pancasila dan nilai kelndonesiaan," kata Ketua Pelaksana Dialog, Pujiyono.


Ia mengatakan, RKUHP juga memuat ide keseimbangan antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang KUHP, Profesor Muladi ingin akhir 2019, RKUHP sudah disahkan.

"Kalau bisa Desember selesai. Cepat atau lambatnya tergantung mereka," tuturnya.

Ia mengatakan, dari 326 pasal, yang jadi kontrovesi atau perdebatan 11 pasal. Muladi meyakinkan sisa waktu cukup untuk membahas 11 pasal tersebut.

"Nanti kalau sudah disepakati mana yang perlu diubah atau dipertahankan, tidak ada alasan menunda lagi, harus disahkan," ujarnya.

Ia meyakinkan bahwa RKUHP bukan produk instan tapi sudah menempuh 40 tahun. Dari sisi naskah akademik sudah lengkap karena jangka waktu pembahasan yang lama.

"KUHP saat ini merupakan produk kolonial lho, umurnya sudah 103 tahun dan berlaku sejak 1 Januari 1918. Apa (kondisi saat ini) relevan dengan filosofi kolonial? Belanda saja sudah mengalami perubahan beberapa kali," tuturnya.

Terkait demonstrasi belakangan ini, ia mengatakan bahwa gelombang penolakan RKUHP berlebihan. Para pendemo tidak paham seluruh materi RKUHP karena hanya membaca sepotong-sepotong.

Prof Barda Nawawi Arief, menambahkan RKUHP seharusnya menjadi kebanggan nasional. Sebab, hingga 74 tahun merdeka, bangsa Indonesia belum punya KUHP buatan sendiri.

"KUHP yang sekarang ini buatan Belanda lho. Kalau ibarat rumah dibangun dulu pondasinya, dalam perjalanan diperbaiki satu per satu," tuturnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya