Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Berproses 40 Tahun, Sepantasnya RKUHP Disahkan Tahun Ini

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 06:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Ide dasar Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah upaya dekolonisasi hukum Belanda. Dalam RKUHP sudah menghilangkan hukum kolonial beserta sifat-sifatnya.

Hal itu terungkap dalam Dialog RKUHP di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (2/9).

"Dalam RKUHP ada penghidupan hukum adat, pemasukan nilai-nilai Pancasila dan nilai kelndonesiaan," kata Ketua Pelaksana Dialog, Pujiyono.


Ia mengatakan, RKUHP juga memuat ide keseimbangan antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang KUHP, Profesor Muladi ingin akhir 2019, RKUHP sudah disahkan.

"Kalau bisa Desember selesai. Cepat atau lambatnya tergantung mereka," tuturnya.

Ia mengatakan, dari 326 pasal, yang jadi kontrovesi atau perdebatan 11 pasal. Muladi meyakinkan sisa waktu cukup untuk membahas 11 pasal tersebut.

"Nanti kalau sudah disepakati mana yang perlu diubah atau dipertahankan, tidak ada alasan menunda lagi, harus disahkan," ujarnya.

Ia meyakinkan bahwa RKUHP bukan produk instan tapi sudah menempuh 40 tahun. Dari sisi naskah akademik sudah lengkap karena jangka waktu pembahasan yang lama.

"KUHP saat ini merupakan produk kolonial lho, umurnya sudah 103 tahun dan berlaku sejak 1 Januari 1918. Apa (kondisi saat ini) relevan dengan filosofi kolonial? Belanda saja sudah mengalami perubahan beberapa kali," tuturnya.

Terkait demonstrasi belakangan ini, ia mengatakan bahwa gelombang penolakan RKUHP berlebihan. Para pendemo tidak paham seluruh materi RKUHP karena hanya membaca sepotong-sepotong.

Prof Barda Nawawi Arief, menambahkan RKUHP seharusnya menjadi kebanggan nasional. Sebab, hingga 74 tahun merdeka, bangsa Indonesia belum punya KUHP buatan sendiri.

"KUHP yang sekarang ini buatan Belanda lho. Kalau ibarat rumah dibangun dulu pondasinya, dalam perjalanan diperbaiki satu per satu," tuturnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya