Berita

Rudal anti-tank Javelin/Net

Dunia

Demi Usut Kasus Korupsi Biden, Trump Sepakati Penjualan Javelin Ke Ukraina

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 17:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menyetujui penjualan rudal anti-tank Javelin ke Ukraina senilai 39 juta dolar AS atau setara dengan Rp 553 miliar (kurs: Rp 14.195/dolar AS). Informasi ini muncul di tengah penyelidikan pemakzulan Trump atas penyalahgunaan kekuasaan.

Dimuat oleh Politico, Rabu (2/10), pada 25 Juli lalu, Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky meminta Presiden AS, Donald Trump untuk menjual Javelin melalui sambungan telepon. Diduga, Trump mengiyakan hal tersebut dengan balasan Ukraina harus menyelidiki kasus korupsi yang dilakukan oleh lawan politiknya, Joe Biden.

Pembicaraan telepon itu bertepatan sepekan setelah Trump memerintahkan Pentagon dan Departemen Luar Negeri AS untuk menghentikan semua bantuan militer ke Ukraina yang diyakini sebagai alat untuk menekan Zelensky.


Meski belum dipublikasikan, namun Komite Senat untuk hubungan luar negeri mengkonfirmasi penjualan tersebut.

Diketahui, kesepakatan pembelian Javelin tersebut termasuk dalam pembelian 150 senjata tank-busting portebel buatan Raytheon dan Lockheed Martin yang diumumkan oleh Kedutaan Besar AS di Ukraina pada 7 Juli lalu.

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan, transaksi pertama kali dilakukan dengan penjualan 210 rudal dan 37 peluncur pada Maret 2018 senilai 47 juta dolar AS atau setara dengan Rp 667 miliar.

Ketika ditanyai, jurubicara Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan komentar apa pun hingga Kongres memberi instruksi yang mana saat ini adalah proses penyelidikan pemakzulan Trump.

Selain penjualan senjata, menurut Layanan Penelitian Kongres non-partisan, Amerika Serikat telah memberikan 1,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 21 triliun bantuan militer ke Ukraina antara 2014 hingga Juni 2019.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya