Berita

Aksi protes aktivis terhadap putusan Pengadilan Maroko/Net

Dunia

Wartawan Dihukum Karena Aborsi, Pengadilan Maroko Diprotes Aktivis

SELASA, 01 OKTOBER 2019 | 14:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang wartawan Maroko, Hajar Raissouni dikenakan hukuman satu tahun penjara dengan tuduhan melakukan seks sebelum nikah dan aborsi secara ilegal. Hukuman ini langsung dapat tentangan dari para aktivis Maroko.

Selasa (1/10), BBC melaporkan Raissouni telah ditangkap bersama tunangannya yang berasal dari Sudan ketika meninggalkan sebuah klinik ginekolog di Ibukota Maroko, Rabat, Agustus lalu. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tunangan dan dokter. Sementara asisten dokter dan seorang perawat di klinik mendapat hukuman percobaan.

Raissouni diketahui bekerja untuk sebuah surat kabar yang cukup kritis terhadap pemerintah. Atas hasil putusan pengadilan, seorang wartawan di harian Akhbar Al-Yaom mengecam hal tersebut sebagai "pengadilan politik".


Direktur Regional untuk Human Rights Watch, Ahmed Benchemsi bahkan menggambarkan putusan itu sebagai "hari hitam bagi kebebasan Maroko". Benchemsi juga menuturkan pengadilan telah melakukan ketidakadilan yang terang-terangan melanggar hak asasi manusia dan serangan frontal terhadap kebebasan individu.

"Kami terkejut dengan putusan ini," ujar pengacara Raissouni, Abdelmoula El Marouri sembari mengatakan semua bukti medis dan hukum seharusnya mengarahkan pembebasan terhadap Raissouni dan tunangannya. El Marouri mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut mengatakan penangkapan Raissouni tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sebagai wartawan. Lebih lanjut, ia juga mengatakan saat ini klinik yang dikunjungi Raissouni sedang berada di bawah pengawasan atas dugaan praktik aborsi ilegal.

Mengenakan jilbab hitam menutupi kepalanya, Raissouni tampak tenang saat tiba di ruang sidang. Dia dan tunangannya pun membantah tuduhan telah melakukan aborsi dan mengatakan tengah mencari pengobatan untuk pendarahan internal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya