Berita

Tiga Presiden Mahasiswa di acara ILC tvOne/Net

Publika

Tiga Presma Di ILC Hanya Berputar Pada Kerangka Retorika

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 15:59 WIB

SELASA malam kemarin saya nonton ILC.

Melihat tiga presiden mahasiswa kampus besar yang diundang sebagai bintang tamu membahas terkait gerakan mahasiswa menolak RKUHP. Saya melihat dalam dialog tersebut teman-teman presma tidak ada yang menjelaskan tentang memori penjelasan penolakan terhadap RKUHP, teman-teman presma hanya berputar pada kerangka retorika gerakan mahasiswa.

Ketika ditanya sama Bang Karni Ilyas apa alasan paling mendasar mahasiswa menolak RKUHP. Tidak ada satupun yang menjawab atau membahas dari pandangan kacamata hukum, baik itu sosiologi hukum, yuridis hukum dan filosofi hukum.


Yang terjadi adalah retorika normatif gerakan mahasiswa. Sehingga gerakan tersebut terlihat tidak memiliki kualitas gerakan akademis, hanya berada pada kuantitas eforia jalanan. Atau kita sebut saja "penuhi saja jalannnya biar ramai".

Kemarin saya di lapangan juga. Yang saya lihat dalam kerumunan massa terlalu banyak yang mempermasalahkan persoalan pasal 417-418 RKUHP. Ditambah lagi, mungkin ada yang belum membaca draf RKUHP yang sudah dirubah dari tiga buku menjadi dua buku. (Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana), sehingga yang terjadi adalah penolak tanpa dasar kerangka hukum yang jelas.

Kita tahu bersama bahwa KUHP Indonesia yang sekarang ini masih murni produk kolonial yang dalam cerita sejarah, bangsa Indonesia dijajah 350 lamanya. Sejak kemerdekaan 45 sampai sekarang 2019, sudah 74 tahun lamanya kita masih saja memakai produk kolonial.

Kita harus bersyukur bahwa RKHUP adalah upaya untuk merubah produk kolonial menjadi produk asli bangsa yang itu diisi dengan ide dan gagasan anak bangsa sebagai karya yang murni lahir dari pergulatan pemikiran anak bangsa sesuai dengan kultur dan budaya bangsa.

Sebagai mahasiswa generasi intelektual, gerakan gerakan sosial harus kita mulai dari kajian-kajian yang ilmiah yang mampu kita pertanggungjawabkan di ruang-ruang sosial.

Saya mengajak teman-teman mahasiswa mari kita ciptakan forum ilmiah, bertukar pikiran, ide dan gagasan yang lebih kontruktif, singkat padat dan jelas. Sehingga pokok inti sari masalah dalam pasal-pasal RKUHP tersebut dapat kita cernah dengan baik.

Salam sahasiswa.

Fadli Rumakefing
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK) Jakarta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya