Berita

Elnino M. Husein Mohi/Net

Politik

Resmi, RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber Tidak Jadi Dibahas

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 15:22 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

RUU Ketahanan dan Keamanan Siber akhirnya batal dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019 yang usianya tinggal beberapa hari lagi.

Keputusan itu diambil dalam rapat Pansus RUU Kamtan Siber yang digelar Jumat siang ini (27/9). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Kamtansiber Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota Pansus RUU Kamtans Siber dari Fraksi Gerindra, Elnino M. Husein Mohi, kepada redaksi mengatakan, Pansus sepakat agar RUU Kamtansiber dibahas oleh DPR RI periode mendatang (2019-2024).


“Biar nanti DPR baru saja yang bahas (RUU Kamtan Siber) supaya naskahnya lebih matang,” ujar wakil rakyat dari Provinsi Gorontalo itu.

Elnino yang kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menambahkan, tidak seorang pun menteri yang terkait dengan RUU itu hadir dalam Pansus.

“Jadi rapat tidak dapat dilanjutkan,” ujar wartawan senior Radar Gorontalo ini.

RUU Kamtan Siber merupakan salah satu RUU yang kontroversial, yang wacana penerbitannya melahirkan keberatan di tengah masyarakat.

Dalam diskusi publik dan simposium yang digelar untuk membahas RUU itu pertengahan Agustus lalu, misalnya, Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), M. Nuh, mempertanyakan arah beleid itu, apakah menangani persoalan sebelum, saat, atau setelah incident.

Ahli forensik Puslabfor Polri yang sering dilibatkan dalam penyelidikan masalah kejahatan siber menuturkan, penanganan persoalan di dunia keamanan siber sebenarnya sudah dihandle oleh sejumlah perangkat, seperti ISO 27035 tentang security incident management.

Persoalan infrastruktur di dalam RUU itu pun tidak jelas. Di dalam pasal 10 ayat (2) tentang infrastruktur siber nasional tidak dibahas sama sekali soal infrastruktur jaringan sistem elektronik.

“Padahal kalau kita ngomong siber itu jaringan,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza dalam simposium yang sama juga menyampaikan harapan agar DPR tidak buru-buru memutus RUU Kamtansiber itu.

“Kita dari APJII sedang membuat beberapa masukan untuk RUU ini, kita setuju negara punya UU Keamanan dan ketahanan siber, tapi perlu didengar juga beberapa masukkan,” ujar Jamalul.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya