Berita

Elnino M. Husein Mohi/Net

Politik

Resmi, RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber Tidak Jadi Dibahas

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 15:22 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

RUU Ketahanan dan Keamanan Siber akhirnya batal dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019 yang usianya tinggal beberapa hari lagi.

Keputusan itu diambil dalam rapat Pansus RUU Kamtan Siber yang digelar Jumat siang ini (27/9). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Kamtansiber Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota Pansus RUU Kamtans Siber dari Fraksi Gerindra, Elnino M. Husein Mohi, kepada redaksi mengatakan, Pansus sepakat agar RUU Kamtansiber dibahas oleh DPR RI periode mendatang (2019-2024).


“Biar nanti DPR baru saja yang bahas (RUU Kamtan Siber) supaya naskahnya lebih matang,” ujar wakil rakyat dari Provinsi Gorontalo itu.

Elnino yang kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menambahkan, tidak seorang pun menteri yang terkait dengan RUU itu hadir dalam Pansus.

“Jadi rapat tidak dapat dilanjutkan,” ujar wartawan senior Radar Gorontalo ini.

RUU Kamtan Siber merupakan salah satu RUU yang kontroversial, yang wacana penerbitannya melahirkan keberatan di tengah masyarakat.

Dalam diskusi publik dan simposium yang digelar untuk membahas RUU itu pertengahan Agustus lalu, misalnya, Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), M. Nuh, mempertanyakan arah beleid itu, apakah menangani persoalan sebelum, saat, atau setelah incident.

Ahli forensik Puslabfor Polri yang sering dilibatkan dalam penyelidikan masalah kejahatan siber menuturkan, penanganan persoalan di dunia keamanan siber sebenarnya sudah dihandle oleh sejumlah perangkat, seperti ISO 27035 tentang security incident management.

Persoalan infrastruktur di dalam RUU itu pun tidak jelas. Di dalam pasal 10 ayat (2) tentang infrastruktur siber nasional tidak dibahas sama sekali soal infrastruktur jaringan sistem elektronik.

“Padahal kalau kita ngomong siber itu jaringan,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza dalam simposium yang sama juga menyampaikan harapan agar DPR tidak buru-buru memutus RUU Kamtansiber itu.

“Kita dari APJII sedang membuat beberapa masukan untuk RUU ini, kita setuju negara punya UU Keamanan dan ketahanan siber, tapi perlu didengar juga beberapa masukkan,” ujar Jamalul.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya