Berita

Ray Rangkuti/Net

Politik

Ada Kekeliruan Berpikir Dalam Ancaman Menristekdikti Pada Rektor

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2019 | 15:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ancaman sanksi yang akan diberikan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir kepada rektor dan dosen yang mengarahkan mahasiswa berunjuk rasa dinilai tidak tepat. Nasir juga meminta kepada para mahasiswa untuk kembali ke kampus dan belajar dengan tekun.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkut menegaskan bahwa seorang menteri tidak memiliki hak untuk memberi sanksi kepada rektor hanya karena mahasiswa berunjuk rasa.

Menurutnya, sanksi itu justru akan menjadi kekeliruan dalam berpikir.


“Tidak ada hak menteri untuk memberi sanksi kepada para rektor karena memang tidak ada aturan yang bisa dijadikan sebagai dasarnya," kata Ray saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (26/9).

Lebih lanjut, direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu merasa sedih dengan sikap pemerintah yang terkesan anti kritik.

Ray menilai, permintaan agar mahasiswa kembali ke bangku kuliah juga tidak tepat. Sebab, akan mengekang kebebasan berpendapat. Apalagi, mahasiswa merupakan agen perubahan sosial di negeri ini.

“Tentu saja tidak boleh membuat aturan yang mengancam hak berbicara dan berpendapat mahasiswa,” tegasnya.

Bagi Ray, tidak yang salah dengan aksi mahasiswa pada Senin (23/9) dan Selasa (24/9). Mahasiswa hanya menuntut agar sejumlah RUU bermasalah yang telah disahkan dan sedang dibahas DPR dicabut.

"Sejauh ini diketahui tidak ada isu agar menggagalkan pelantikan presiden, misalnya," kata Ray.

"Selama isu yang digulirkan mahasiswa masih di jalur konstitusi, tentu tidak ada hak rektor untuk menghentikannya," imbuhnya menegaskan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya