Berita

Laode M. Syarief/Net

Politik

Laode M. Syarief Khawatir Status Kepegawaian Menggerus Independensi KPK

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 22:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Status kepegawaian bagi Pegawai KPK dalam UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan dinilai menggerus independensi lembaga antirasuah. Pasalnya, status kepegawaian KPK akan masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Begitu ditegaskan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Foreign Journalist Breafing" yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

"KPK tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi SDM (sumber daya manusia) dan itu bukan kata-kata saya tapi itu adalah kata-kata didalam Jakarta statement on Principles of anti corruption agency yang biasa sebut Jakarta Principles," kata Laode.


Disisi lain, jika pegawai KPK berstatus independen diyakini kerja-kerja pemberantasan korupsi akan lebih kuat dan tidak terikat dengan kepentingan apapun.

"Kalau dia independen maka dia lebih kuat seperti itu. Jadi ini bukan kata-kata saya dan ini sayang sekali karena Jakarta Principles ini telah diikuti oleh banyak negara di dunia," tegasnya.

Laode berharap, apabila nantinya status pegawai KPK sudah tidak lagi independen maka seleksi kepegawaian KPK harus tetap dikawal dan harus dibawah kontrol serta kewenangan KPK.

"Kalaupun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam aparatur sipil negara maka kita berharap bahwa proses rekrutmen, training, promosi, mutasi, demosi harus tetap didalam kontrol KPK," demikian Laode.

Pasal 24 UU KPK, salah satu soal yang mengatur status pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya