Berita

Laode M. Syarief/Net

Politik

Laode M. Syarief Khawatir Status Kepegawaian Menggerus Independensi KPK

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 22:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Status kepegawaian bagi Pegawai KPK dalam UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan dinilai menggerus independensi lembaga antirasuah. Pasalnya, status kepegawaian KPK akan masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Begitu ditegaskan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Foreign Journalist Breafing" yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

"KPK tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi SDM (sumber daya manusia) dan itu bukan kata-kata saya tapi itu adalah kata-kata didalam Jakarta statement on Principles of anti corruption agency yang biasa sebut Jakarta Principles," kata Laode.


Disisi lain, jika pegawai KPK berstatus independen diyakini kerja-kerja pemberantasan korupsi akan lebih kuat dan tidak terikat dengan kepentingan apapun.

"Kalau dia independen maka dia lebih kuat seperti itu. Jadi ini bukan kata-kata saya dan ini sayang sekali karena Jakarta Principles ini telah diikuti oleh banyak negara di dunia," tegasnya.

Laode berharap, apabila nantinya status pegawai KPK sudah tidak lagi independen maka seleksi kepegawaian KPK harus tetap dikawal dan harus dibawah kontrol serta kewenangan KPK.

"Kalaupun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam aparatur sipil negara maka kita berharap bahwa proses rekrutmen, training, promosi, mutasi, demosi harus tetap didalam kontrol KPK," demikian Laode.

Pasal 24 UU KPK, salah satu soal yang mengatur status pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya