Berita

Korea Utara seharusnya tidak lagi mendapat sanksi ekonomi dari AS dan sekutunya/Net

Dunia

Korut Di Tengah Terpaan Sanksi Ilegal AS

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 17:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Komunitas internasional kini sedang gencar menyuarakan penarikan sanksi yang diberlakukan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea (RPDK) atau Korea Utara (Korut).

Sanksi yang diberikan AS maupun PBB adalah ilegal. Karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Jika dilihat dari segi hukum, sanksi yang diberlakukan oleh AS terhadap Korut cukup menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Kejahatan Terhadap Perdamaian dan Keamanan Manusia yang disahkan oleh Komisi Hukum Internasional PBB pada 1954.


Dalam Ayat 9 Pasal 2 UU tersebut dijelaskan bahwa tindakan mengambil langkah-langkah politik dan ekonomi yang angkuh untuk mengejar kepentingan tertentu dengan memaksakan niat seseorang pada yang lainnya dianggap sebagai kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan manusia.

Selain UU tersebut, sanksi terhadap Korut juga tidak dapat dilegalkan melalui Perjanjian London 1933 dan Resolusi Majelis Umum PBB ke-29 pada 1974. Menurut dua dasar hukum internasional tersebut, sanksi tipe blokade terhadap negara berdaulat di masa damai akan dianggap sebagai tindakan agresif dan ilegal.

Karena itu, sesuai dengan hukum internasional, sanksi dan tekanan terhadap Korut sepenuhnya ilegal dan agresif.

Tidak hanya dari hukum, tokoh politik dan analis politik dunia juga punya pandangan serupa. Sanksi AS terhadap Korut sudah melebihi batas wajar dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan negara tersebut.

Kepala Lembaga Pertahanan Pusat Kepentingan Nasional dan seorang Profesor senior Hubungan Internasional di Universitas Victoria yang memiliki spesialisasi Korea di AS menyebut AS harus memahami benar pemikiran Korut dan mengurangi sanksi terhadap negara tersebut.

Sementara itu, Duta Besar Luar Biasa dari Kementerian Luar Negeri Rusia untuk masalah Semenanjung Korea mengatakan pemerintah AS belum membuat tanggapan positif terhadap rangkaian langkah positif yang diambil oleh Korut di wilayah Semenanjung. Ia bahkan bersikeras AS harus meringankan sanksi ekonomi terhadap Korut.

Dari pendapat-pendapat ini terlihat bahwa dunia internasional mengakui upaya positif yang dilakukan Korut untuk mengubah situasi di Semenanjung Korea dan sekitarnya menjadi damai dan stabil.

Meski demikian, AS dan sekutunya tidak mengapresiasi hal tersebut. Mereka justru masih melanjutkan sanksi yang telah mencekik ekonomi dan menciptakan kesulitan bagi kehidupan masyarakat Korut. Bahkan dengan sanksi tersebut telah sepenuhnya memblokade Korut dan menghancurkan sistem sosial negara  itu.

Menariknya, alih-alih membalas dengan kekerasan, Korut justru menunjukkan niat baik karena ingin meningkatkan hubungan dengan AS. Korut bersedia membongkar situs uji nuklir di wilayah utara dan memulangkan tahanan perang AS.

Namun, langkah baik Korut justru dibalas dengan "air tuba" oleh AS dan sekutunya. AS malah kembali mengintensifkan sanksi dan tekanan terhadap Korut dengan menyerukan "denuklirisasi terlebih dahulu, pelonggaran sanksi kemudian."

Melihat ketidakadilan ini, komunitas internasional menyerukan agar Korut dan AS mengakhiri hubungan permusuhan dan membangun hubungan baru.

Harapan dunia kemudian terbuka setelah KTT Singapura dan pembicaraan yang digadang-gadang sebagai "jabat tangan yang penting."

Sayangnya, kelanjutan kesepakatan keduanya berada di jalan buntu karena formula "denuklirisasi pertama, pelonggaran sanksi kemudian" yang diterapkan oleh AS.

Ketua Dewan Federasi Rusia, dalam sebuah wawancara setelah kunjungannya ke Korut mengatakan, "Dunia tidak pernah menyaksikan sanksi keras seperti yang dikenakan pada Korut. Yang mengejutkan saya, negara ini maju di tengah cobaan yang begitu keras. Realitas negara membuktikan sekali lagi bahwa sanksi apa pun, tidak dapat membuat rakyat negara ini bertekuk lutut."

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya