Berita

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Pegawai Dishub Jakarta Sudah Pakai Kendaraan Umum

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 02:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seluruh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) dipastikan sudah melaksanakan instruksi wajib naik kendaraan umum setiap hari Rabu.

"Jadi dari hasil evaulasi kemarin semua menggunakan itu (Kemdaraan umum) dan ini kita evaluasi terus setiap hari Rabu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (12/9).

Instruksi tersebut ia akui sebagai bentuk dukungan perluasan ganjil genap yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.


Selain naik kendaraan umum, pegawai Dishub juga berkewajiban mengunggah kegiatan berkendara mereka ke akun media sosial masing-masing sebagai bentuk kampanye agar dicontoh masyarakat.

"Tanpa menghambat hobi mereka, saya minta mereka selfie kemudian diunggah ke medsos ataupun dikirim ke WA (Whatsapp) group sehingga saya juga bisa memonitor. Benar enggak laporan yang bersangkutan," jelas Syafrin.

Kadishub menegaskan, kebijakan ini akan terus dijalankan dan terus dikawal agar ganjil genap ini berjalan efektif.

Sejatinya perluasan ganjil genap (Gage) merupakan kebijakan yang bertujuan mengembalikan masyarakat kepada budaya menggunakn transportasi publik.

Selain itu, perluasan juga diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara Jakarta yang menurut berbagai data telah menyandang predikat kota paling berpolusi di dunia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya