Berita

Aksi Rantai Manusia Pegawai KPK/RMOL

Politik

Yang Teriak-teriak Menolak, Sebaiknya Juga Ikut Membahas Revisi UU KPK

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah layak dilakukan. Sebab, UU KPK yang sudah berjalan memang tidak pernah ada perubahan dari sejak awal berdiri.

"Jadi kalau konteksnya penguatan dan penertiban bisa dipahami adanya revisi dengan pertimbangan adanya perkara yang berlarut-larut sehingga perlu adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Senin (9/9).

Yang kedua, menurut Suparji, revisi UU KPK juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia, salah satunya untuk mencegah hal yang kontra produktif dalam hal penyadapan.


"Jadi perlu dilakukan penertiban, ada kecenderungan penyadapan dalam konteks penegakan hukum tapi ada hal yang tidak relevan misalnya tentang pribadi dan keluarga hal itu kan penyadapan yang kebablasan," jelasnya.

Ketiga, kata Suparji, juga perlu ada penegasan terkait eksistensi KPK sebagai sebuah lembaga.

"Konteks pemikiran KPK eksistensinya lembaga apa? Itu harus ada kejelasan secara konseptual harus ada. Apakah eksekutif, legislatif atau yudikatif. Dulu menjadi bagian alat presiden, tapi enggak mengira seperti ini. Menjadi lembaga superbody seperti ini. Sekarang ada kecenderungan mau kemana lembaga ini, harus jelas," ungkapnya.

Namun demikian, Suparji juga melihat dalam revisi UU KPK berpotensi untuk melemahkan, salah satunya adalah usulan adanya dewan pengawas yang ditunjuk oleh DPR.

"Kalau para pegiat anti korupsi merasa itu melemahkan ya seharusnya bisa terintegrasi untuk membahas. Daripada kita berteriak-teriak di luar dan mereka tetap jalan. Karena mereka punya hak untuk melakukan pembahasan itu," katanya.

Sejumlah poin krusial ada dalam draf revisi UU KPK antara lain, adanya keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Juga kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya