Berita

Arteria Dahlan/Net

Politik

Dituding Lemahkan KPK, Anggota Komisi III: Apa Iya DPR Gila?

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 13:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota DPR bukan orang gila yang ingin berupaya melemahkan KPK. Sebab, UU KPK yang disepakati direvisi adalah inisiasi untuk menguatkan KPK sendiri.

Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat diskusi publik bertajuk "KPK adalah Koentji" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

"Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam persepektif apa DPR mau melemahkan (KPK)?" ujar politisi muda PDI Perjuangan ini.


Arteria meminta kepada pihak-pihak yang menyebut revisi UU KPK adalah upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah agar membaca dengan teliti poin-poin dalam draft revisi UU tersebut.

"Baca dulu saya bilang, bagian mana yang dikatakan melemahkan? Semuanya masih eksisting, bahkan dilakukan penguatan," tegasnya.

Lebih lanjut, Arteria memastikan bahwa poin-poin dalam draft Revisi UU KPK semuanya bertujuan untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, terkait izin penyadapan, SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara), dan pembentukan Dewan Pengawas (DP) yang dipersoalkan pun untuk kebaikan KPK kedepan.

"Katanya SP3, baca ayat 3-nya, apabila diketemukan barang bukti baru, seketika itu juga bisa tersangka kan lagi. Soal Dewan Pengawas, baca dulu, hal-hal yang menyetir kewenangan pimpinan?" ungkap Arteria.

"Persektifnya bagaimana penegakan hukum ini penuh ketaatan, akuntabel, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, jelas berkapasitian. Saya pikir ini bentuk penguatan," imbuhnya menambahkan.

Selain Arteria, hadir juga sebagai pembicara diskusi mantan Ketua KPK Abraham Samad, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS M. Nasir Djamil, pakar hukum Abdul Fickar, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya