Berita

Bambang Saputra/Net

Politik

Revisi UU Sebuah Keniscayaan, KPK Jangan Merasa Dikebiri

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 11:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Revisi UU KPK yang telah disepakati oleh DPR semestinya disambut baik masyarakat. Sebab tujuan dari revisi itu tentu untuk kemaslahatan bangsa, khususnya dalam penanganan korupsi.

Atas alasan itu, Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku, Bambang Saputra meminta KPK untuk tidak berlebihan dalam menyikapi usulan DPR itu.

"KPK jangan khawatir, apalagi merasa dikebiri atau dibantai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (7/9).


Bambang mengingatkan bahwa KPK bukan satu-satunya lembaga atau institusi yang menangani kasus korupsi di negeri ini. Ada institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang memiliki tanggung jawab sama memberantas korupsi.

"Saya yakin, sekarang kepolisian dan kejaksaan sudah sangat professional dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menilai bahwa kesuksesan KPK dalam menjalankan tugas tidak terlepas dari peran serta semua elemen bangsa, terutama lembaga-lembaga negera yang lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Letak kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi itu justru karena merangkul lembaga-lembaga lainnya untuk bekerja sama," tambahnya.

Singkatnya, Bambang merasa RUU KPK merupakan sebuah keniscayaan dalam memperbaiki negeri. Sebab pemberantasan korupsi tidak dilakukan sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi seperti yang selama ini dilakukan KPK.

Akan tetapi yang paling utama adalah pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi.

"Karena majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya