Berita

Azmi Syahputra/Net

Publika

Rasa Keadilan Dalam Putusan Hakim

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 06:56 WIB

SERING kali hukum positif tidak dapat mengikuti perkembangan perasaan keadilan yang selalu tumbuh dalam masyarakat.

UU Kekuasaan Kehakiman menentukan dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Namun dalam praktiknya undang undang tinggal undang undang, karena tetap saja ditemukan masih ada peradilan yang "belum bebas "dari pengaruh kekuasaan eksekutif.

Oleh karena itu semestinya produk hukum hakim harus menjadi sarana pembahuruan yang kokoh menuju masyarakat yang berkeadilan dan beradab.


Keadilan itu sejatinya harus ada dalam hukum. Jikalau dalam hubungan hukum atau peristiwa hukum masyarakat itu mahkotanya adalah berwujud putusan pengadilan, maka sejatinya putusan pengadilan itu keadilan.

Mengadili menurut hukum tidak hanya bersandar pada ajaran positivisme yang kemudian melahirkan hakim sebagai corong undang undang. Hakim harus mampu menerapkan hukum itu sehingga dapat mencapai keadilan, dengan demikian putusan pengadilan yang tidak berisikan keadilan menjadikan putusan tersebut hampa, hambar dan tidak bermakna.

Maka dapat ditelusuri melalui putusan tersebut ratio legisnya hakim, termasuk pengujian atas alat bukti. Apabila seseorang dijatuhkan bersalah dihukum, sangatlah keliru jika ditemukan hakim menghukum seseorang dengan bukti yang ternyata tidak benar atau fakta yang dimanipulasi.

Oleh sebab itu kualitas putusan pengadilan itu pada ada atau tidaknya rasa keadilan. Putusan pengadilan yang tidak mencerminkan rasa keadilan akan menjadi kegelisahan akademik tersendiri dan tidak akan tercatat bagi publik sebagai putusan yang baik karena jauh dari rasa keadilan.

Salah satu bentuk kegiatan akademik adalah penulisan karya ilmiah dengan objek berupa kajian putusan pengadilan atau studi kasus (case law) yang bertujuan salah satunya untuk mengetahui sisiran objektif peletakan peristiwa hukum, selain untuk mengetahui putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Diharapkan penulisan karya ilmiah bertujuan memberikan bahan perenungan tentang penegakan hukum yang belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan keseimbangan.

Sehingga dengan melihat pertimbangan hukum hakim dan sekaligus meningkatkan kualitas putusan diperlukan pisau analisis dan kajian dari berbagai hal dan aspek antar lain sisi filosofis, asas-asas hukum, teori, konsep pandangan ahli dan nilai nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Inilah yang diwarnakan dalam alur pikir dan pertimbangan hukum hakim sebelum putusan diambil jadi bahan bakarnya adalah nilai-nilai, asas, konsep, teori yang tepat dan bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Hukum itu harus memenuhi nilai dasar yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum serta ketertiban hukum. Seyogyanya hukum adalah suatu alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan masyarakat, karena itu pembangunan hukum dan pembangunan penegakan hukum memegang peranan yang sangat penting demi mewujudkan terciptanya keadilan yang sesuai dengan hati nurani dan harapan yang berkembang di masyarakat.

Jika hakim tidak memenuhinya akan menyebabkan tudingan tidak hanya bahwa kepastian hukum telah dilanggar tetapi juga telah menjadi pergulatan nurani dan bertentangan dengan rasa keadilan serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dan ini berakibat sangat berbahaya dalam sebuah negara jika rasa keadilan sudah terabaikan.

Putusan-putusan yang baik dan sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang pada gilirannya menjadi yurisprudensi dapat menggantikan kelemahan dari undang undang yang tidak dapat dijalankan.

Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab, guna mewujudkan negara hukum, namun dalam implementasinya diperhatikan asas prioritas yang kasuistik dimana inilah makna kemerdekaan hakim, pertanggung jawaban hakim atas putusan dan rasa keadilan atas produk putusan yang dibuat hakim.

Azmi Syahputra
Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya