Berita

Sri Bintang Pamungkas/RMOL

Politik

Sri Bintang Pamungkas: Tujuan Saya Jatuhkan Rezim, Pelaporan Polisi Hal Kecil

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas (SBP) menganggap pelaporan dirinya ke polisi hanya sebuah sensasi belaka.

Menurut SBP, seorang yang melaporkannya hanyalah mencari sensasi untuk menunjukkan memiliki kedekatan dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

"Ipong (pelapor) itu hal kecil yang mau mencatut nama Kapolri seakan-akan dia itu dipelihara oleh Kapolri dan Kapolda, kalau mau mengatakan tidak setuju dengan pendapat saya, silahan saja, tetapi gak perlu bikin laporan seakan-akan dia tuh dekat dengan Kapolri dengan Kapolda," ucap SBP kepada wartawan di Rumah Kedaulatan Rakyat di Jalan Guntur nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).


Bahkan kata SBP, pelaporan terhadap dirinya hanyalah hal kecil dibanding tujuan utamanya menjatuhkan rezim Presiden Jokowi.

"Itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD 45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita," tegasnya.

Sehingga terkait pelaporan terhadap dirinya, SBP mengaku tidak akan melaporkan balik si pelapor.

"Enggak (lapor balik). Pertama saya tidak membaca laporan apa yang dia laporkan secara rinci. Tetapi dari media sosial saya mendengar bahwa Ipong tidak setuju menolak pelantikan, bahkan menuduh saya mau menjatuhkan, menuduh saya dengan pasal ITE, itu saya tahu. Tapi persisnya saya tidak tahu," pungkasnya.

Diketahui, SBP dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya karena video yang berisi seruan dan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih viral di media sosial.

SBP dilaporkan oleh Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra pada Rabu (4/9) kemarin. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Laporan LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

SBP dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya