Berita

Sri Bintang Pamungkas/RMOL

Politik

Sri Bintang Pamungkas: Tujuan Saya Jatuhkan Rezim, Pelaporan Polisi Hal Kecil

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas (SBP) menganggap pelaporan dirinya ke polisi hanya sebuah sensasi belaka.

Menurut SBP, seorang yang melaporkannya hanyalah mencari sensasi untuk menunjukkan memiliki kedekatan dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

"Ipong (pelapor) itu hal kecil yang mau mencatut nama Kapolri seakan-akan dia itu dipelihara oleh Kapolri dan Kapolda, kalau mau mengatakan tidak setuju dengan pendapat saya, silahan saja, tetapi gak perlu bikin laporan seakan-akan dia tuh dekat dengan Kapolri dengan Kapolda," ucap SBP kepada wartawan di Rumah Kedaulatan Rakyat di Jalan Guntur nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).


Bahkan kata SBP, pelaporan terhadap dirinya hanyalah hal kecil dibanding tujuan utamanya menjatuhkan rezim Presiden Jokowi.

"Itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD 45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita," tegasnya.

Sehingga terkait pelaporan terhadap dirinya, SBP mengaku tidak akan melaporkan balik si pelapor.

"Enggak (lapor balik). Pertama saya tidak membaca laporan apa yang dia laporkan secara rinci. Tetapi dari media sosial saya mendengar bahwa Ipong tidak setuju menolak pelantikan, bahkan menuduh saya mau menjatuhkan, menuduh saya dengan pasal ITE, itu saya tahu. Tapi persisnya saya tidak tahu," pungkasnya.

Diketahui, SBP dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya karena video yang berisi seruan dan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih viral di media sosial.

SBP dilaporkan oleh Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra pada Rabu (4/9) kemarin. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Laporan LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

SBP dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya