Berita

Sri Bintang Pamungkas/RMOL

Politik

Sri Bintang Pamungkas: Tujuan Saya Jatuhkan Rezim, Pelaporan Polisi Hal Kecil

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas (SBP) menganggap pelaporan dirinya ke polisi hanya sebuah sensasi belaka.

Menurut SBP, seorang yang melaporkannya hanyalah mencari sensasi untuk menunjukkan memiliki kedekatan dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

"Ipong (pelapor) itu hal kecil yang mau mencatut nama Kapolri seakan-akan dia itu dipelihara oleh Kapolri dan Kapolda, kalau mau mengatakan tidak setuju dengan pendapat saya, silahan saja, tetapi gak perlu bikin laporan seakan-akan dia tuh dekat dengan Kapolri dengan Kapolda," ucap SBP kepada wartawan di Rumah Kedaulatan Rakyat di Jalan Guntur nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Bahkan kata SBP, pelaporan terhadap dirinya hanyalah hal kecil dibanding tujuan utamanya menjatuhkan rezim Presiden Jokowi.

"Itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD 45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita," tegasnya.

Sehingga terkait pelaporan terhadap dirinya, SBP mengaku tidak akan melaporkan balik si pelapor.

"Enggak (lapor balik). Pertama saya tidak membaca laporan apa yang dia laporkan secara rinci. Tetapi dari media sosial saya mendengar bahwa Ipong tidak setuju menolak pelantikan, bahkan menuduh saya mau menjatuhkan, menuduh saya dengan pasal ITE, itu saya tahu. Tapi persisnya saya tidak tahu," pungkasnya.

Diketahui, SBP dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya karena video yang berisi seruan dan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih viral di media sosial.

SBP dilaporkan oleh Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra pada Rabu (4/9) kemarin. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Laporan LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

SBP dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya