Berita

Aksi simbolik Rantai Manusia/Net

Politik

Tolak Revisi UU KPK, Wadah Pegawai Gelar Aksi Simbolik Rantai Manusia

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 09:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini akan menggelar aksi simbolik mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR menolak revisi UU KPK dan calon pimpinan KPK bermasalah.

Rencananya, Wadah Pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai aksi simbolik atas peristiwa bernada serangan bertubi-tubi terhadap lembaga antirasuah.

"Hari ini Jumat jam 14.00 WIB secara simbolik Pegawai KPK akan membuat rantai manusia. Sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh capim yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Jumat (6/9).  


Atas dasar itulah, Yudi menilai setelah masyarakat Indonesia kecolongan dengan proses seleksi capim KPK Jilid V yang masih ada nama-nama yang bermaslah diloloskan pansel. Kali ini, seluruh fraksi di DPR setuju Revisi UU KPK.

"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," tegas Yudi.

Pihaknya menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seolah-olah mengedepankan kepentingan yang tidak ada urgensinya sama sekali. Apalagi belakangan KPK justru giat melakukan sejumlah operasi penangkapan dan penyelamatan aset negara.

"Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Belum lagi sebelumnya, masalah capim KPK yang tidak berintegritas," kata Yudi.

Yudi menambahkan, pihaknya mencatat sembilan poin mendasar di dalam draft Revisi UU KPK yang mengarah pada lumpuhnya agenda pemberantasan korupsi, yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kemudian, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya