Berita

Aksi simbolik Rantai Manusia/Net

Politik

Tolak Revisi UU KPK, Wadah Pegawai Gelar Aksi Simbolik Rantai Manusia

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 09:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini akan menggelar aksi simbolik mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR menolak revisi UU KPK dan calon pimpinan KPK bermasalah.

Rencananya, Wadah Pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai aksi simbolik atas peristiwa bernada serangan bertubi-tubi terhadap lembaga antirasuah.

"Hari ini Jumat jam 14.00 WIB secara simbolik Pegawai KPK akan membuat rantai manusia. Sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh capim yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Jumat (6/9).  


Atas dasar itulah, Yudi menilai setelah masyarakat Indonesia kecolongan dengan proses seleksi capim KPK Jilid V yang masih ada nama-nama yang bermaslah diloloskan pansel. Kali ini, seluruh fraksi di DPR setuju Revisi UU KPK.

"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," tegas Yudi.

Pihaknya menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seolah-olah mengedepankan kepentingan yang tidak ada urgensinya sama sekali. Apalagi belakangan KPK justru giat melakukan sejumlah operasi penangkapan dan penyelamatan aset negara.

"Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Belum lagi sebelumnya, masalah capim KPK yang tidak berintegritas," kata Yudi.

Yudi menambahkan, pihaknya mencatat sembilan poin mendasar di dalam draft Revisi UU KPK yang mengarah pada lumpuhnya agenda pemberantasan korupsi, yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kemudian, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya