Berita

Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Revisi UU KPK Murni Dendam DPR

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana revisi UU KPK dinilai melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Sebab, tidak ada urgensi apapun dari rencana revisi UU tersebut selain kepentingan DPR.

Begitu ditegaskan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu di Jakarta, Kamis (5/9).

"Tidak ada urgensinya (revisi UU KPK). Ini murni dendamnya DPR karena tidak bisa 'pegang' KPK," kata Fickar.


Pakar hukum dari Universitas Trisakti ini menilai revisi UU KPK hanya dapat melemahkan lembaga antirasuah. Hal itu lantaran ditemukannya beberapa poin revisi yang dapat mengancam kinerja penindakan dan pencegahan korupsi, yakni adanya Dewan Pengawas (DP) yang memberi izin Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Langkah DPR ini terlihat berniat melemahkan KPK. Jika KPK diawasi dan diberi kewenangan SP3, itu sama dengan mendegradasi KPK," kata Fickar.

"Jadi jelas perubahan UU KPK ini arahnya pelemahan secara sistemik," imbuhnya.

Atas dasar itulah, Fickar meminta Presiden Joko Widodo untuk menyatakan sikap tegas dengan menolak pembahasan revisi UU KPK tersebut.

Sebab, wacana ini mirip dengan seleksi calon pimpinan KPK (Capim KPK), masyarakat, kata Fickar, disebut telah kecolongan karena aspirasinya tidak dipedulikan panitia seleksi (Pansel) lantaran meloloskan capim KPK yang diduga bermasalah.

"Presiden Jokowi harus tegas menolak perubahan ini, jangan seperti soal capim KPK yang diserahkan pansel yang tidak memperdulikan aspirasi masyarakat," tuturnya.

"Menurut saya, jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya," demikian Fickar menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya