Berita

Anies Baswedan/Net

Nusantara

Sesuai Aturan, Anies Minta Pemilik Mobil Parkir Di Garasi, Bukan Di Pinggir Jalan

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 06:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar memiliki garasi untuk memarkirkan kendaraannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.

Anies menyampaikan hal tersebut karena pemilik roda empat masih saja banyak yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

"Kalau aturan itu yang melanggar 90 persen, maka itu harus dievaluasi. Yang salah peraturannya atau pelanggarnya," kata Anies, seperti dikutip dari RMOLJakarta, Rabu (4/9).

Anies menyampaikan, untuk persoalan ini perlu dikaji ulang bagaimana cara pandangnya. Sebab ketika seseorang membeli mobil, tidak ada persyaratan soal kepemilikan garasi itu.

Selanjutnya Anies menjelaskan, untuk mobil-mobil yang sudah terlanjur dibeli maka penyelesaiannya tidak sederhana dan perlu dibuatkan mekanismenya.

"Kalau tiba-tiba dilakukan penegakan hukum karena nggak punya garasi akhirnya malah menimbulkan masalah sosial yang baru," tutup Anies.

Berikut isian lengkap dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi.

Pasal 140

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya