Berita

Yusri Usman/Net

Publika

Presiden Harus Terbuka Pada Rakyat Terkait Kebijakan Minerba

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 13:16 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

BEREDAR surat Menteri Sekretaris Negara bernomor B-861/ M Sesneg/D1/HK 00.02/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan asosiasi, termasuk Asosiasi Pengusaha Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Mineral.

Surat ini patut dicurigai menjadi ruang bagi APBI yang berusaha memperpanjang tanpa mengikuti UU Minerba yang berlaku. Dan kalau ini terjadi, maka rakyat menduga Presiden Joko Widodo dibawah tekanan pengusaha PKP2B (Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara) dan pengusaha KK (kontrak karya).

Meskipun di dalam surat tersebut dijelaskan Presiden memiliki perhatian besar dalam menetapkan regulasi yang dapat menunjang investasi, sehingga perlu menerima masukan dari asosiasi pengusaha pertambangan, khususnya batubara, namun di balik isi surat itu sangat kental kesan terkandung muatan niat akan memberikan persetujuan perubahan PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi untuk delapan konglomerat pemilik PKP2B dan konglomerat pemilik KK.


Surat tersebut ternyata sejalan dengan giatnya DPR sekarang ini melakukan revisi UU Minerba 4/2009, hal itu dilakukan setelah KPK pernah membuat surat kepada Presiden untuk meninjau ulang pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) keenam untuk PP 23/2010 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ironisnya, Menteri ESDM lancang dengan menerbitkan IUPK operasi produksi kepada PT Tanito Harum pada 14 Januari 2019 telah berujung pembatalan alias pencabutan IUPK tersebut atas dasar rekomendasi KPK.

Publik menilai KPK telah melakukan langkah benar dan cerdas, upaya preventifnya agar langkah pemerintah tidak bertentangan UU Minerba. Tentunya pesan penting dari KPK agar pemerintah bertidak tidak mengancam ketahanan energi nasional untuk jangka panjang.

Padahal sesuai RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dan RUPTL (Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik) tahun 2018 sampai dengan 2027 ternyata porsi batubara masih menempati 62 persen sebagai energi primer dari total bauran energi pembangkit listrik.

Sangat jelas, mengingat di dalam draft RUU Minerba diperoleh informasi di dalam pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang lagi dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah, khususnya butir 840 dari DIM dikatakan atas usulan Pemerintah "Luas wilayah IUPK Operasi Produksi untuk semua KK/ PKP2B sesuai naskah amandemen Kontrak/Perjanjian", alasannya sangat klasik yaitu untuk mempertahankan agregat penerimaan negara.

Artinya, pemerintah masih menggunakan batubara paradigma komoditas perdagangan, bukan cadangan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang, padahal total cadangan batubara nasional tak lebih dari 2 persen dari total cadangan batubara dunia, belum lagi ternyata mayoritas nilai kalorinya relatif rendah.

Dan usulan DIM atas adenddum secara legal menjadi tidak benar, mengingat addendum saat itu dibuat untuk mengakomodir agar kontrak PKP2B tidak menyalahi UU Minerba, dan pemerintah sangat fair saat itu, perusahaan diminta memberikan perencanaan produksi sampai berakhirnya kontrak.

Jadi di dalam addendum tersebut semua PKP2B tidak mengurangi wilayahnya, sebatas berakhir sampai berakhirnya kontrak yang dimiliki, bukan untuk tujuan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, seharusnya semua wilayah kontrak tambang yang berakhir waktu kontraknya dikembalikan kepada negara dan diserahkan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD sesuai isi pasal 75 ayat 3 UU Minerba.

Anehnya lagi, semua pengusaha yang terkesan dibela oleh pemerintah adalah terbukti sebagai pembangkang terhadap UU Minerba, yaitu melakukan amandemen melampaui batas yang diatur pada Pasal 169 UU Minerba, harusnya semua amanden PKP2B dan KK pada awal tahun 2011 sudah selesai semuanya, yaitu paling lambat 1 tahun sejak diberlakukan UU Minerba, faktanya pengusaha KK dan PKP2B baru melakukan amandemen secara bertahap sejak tahun 2014.

Oleh karena itu, publik saat ini hanya masih berharap kepada KPK sebagai penjaga akhir pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945, agar meminta penjelasan dari Presiden atas surat Mensekneg tersebut, dan ini dilakukan demi untuk menjaga kepentingan nasional dalam mengelola SDA batubara dan mineral untuk menjaga ketahanan energi ke depan.

Kami adalah salah satu dari 57 anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba yang telah mengingatkan Presiden Jokowi melalui surat resmi terbuka tanggal 1 Agustus 2019.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya