Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono/RMOL

Nusantara

Dalam Sebulan, Polda Metro Meringkus 243 Penjahat Jalanan

SENIN, 12 AGUSTUS 2019 | 12:14 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Polda Metro Jaya dan polres jajaran menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan berhasil meringkus 243 penjahat jalanan (criminal street) selama satu bulan terakhir dari 10 Juli hingga 10 Agustus 2019.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Menurut Gatot, ratusan barang bukti turut diamankan oleh petugas kepolisian yaitu tujuh senjata api, senjata tajam 26 bilah, 23 peluru, 52 motor, 12 mobil, 98 HP, 12 laptop, 172,36 gram ganja dan uang tunai Rp 89.460.000.


Dan ancaman hukuman bagi para pelaku adalah:

Pelaku Curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara; Pelaku Curat dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara; Penjudi dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman 10 tahun penjara; Memiliki senjata tajam dan Senpi dikenakan UU darurat RI tahun 1951 ancaman 9 tahun penjara; Pemeras dan premanisme dikenakan Pasal 368 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP diancam 15 tahun penjara; dan penyalahgunaan narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 131 ayat (1) UU 35/2009, ancaman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya