Berita

Pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan./Net

Hukum

Apa Kabar First Travel?

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 05:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh PT. First Anugrah Karya Wisata alias First Travel menjadi yang paling menggegerkan di tahun 2017.

Bagimana tidak? Kasus ini telah membuat sebanyak 63.310 calon jamaah umrah gagal berangkat dengan total kerugian jamaah mencapai Rp 905,33 miliar atau hampir satu triliun.

Bermula dari laporan kegagalan pemberangkatan jamaah pada tanggal 28 Maret 2017, kasus First Travel langsung viral di masyarakat.


First Travel sebenarnya bukan biro perjalanan umrah “kaleng-kaleng”. Sejumlah artis kenamaan negeri ini pernah meng-endorse perusahaan yang dirintis sepasang kekasih, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.

Sebut saja almarhum Julia Perez, Ira Irawan, Vicky Shu, Mery Putrian, hingga penyanyi fenomenal Syahrini pernah diberangkatkan gratis ke tanah suci.

Secara kelembagaan First Travel juga legal. Perusahaan ini terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah mendapatkan Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013.

Izin tersebut bahkan kembali diperpanjang tiga tahun kemudian melalui Keputusan Menag 723/2016.

Namun setelah diketahui ada penggelapan dana, per tanggal 1 Agustus 2017, Kemenag mencabut izin PPIU untuk First Travel melalui Keputusan Menag 589/2017.

Kasus penggelapan dana jamaah terus bergulis hingga akhirnya First Travel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 65a Peraturan Pemerintah (PP) 79/2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Gugatan kemudian dilayangkan kepada Andika dan Anniesa sebagai pemilik First Travel. Termasuk kepada Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa yang menjabat sebagai komisaris divisi keuangan.

Pada 30 Mei 2018, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis bahwa ketiganya telah melanggar pasal 378 tentang Penipuan dan pasal 372 tentang Penggelapan serta pasal 3 UU TPPU.

Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan istrinya 18 tahun penjara. Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 10 miliar. Sedangkan Kiki dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Namun masalah First Travel belum selesai. Masih ada sebanyak 3.400 calon jamaah yang belum mendapatkan ganti rugi atas penipuan ini.

Nasib mereka semakin miris lantaran tersiar kabar aset perusahaan perjalanan umrah First Travel juga aset personal milik Andika, Anniesa, dan Kiki yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Aset akan diuangkan lalu dimasukkan dalam kas negara.

Di satu sisi, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari mengatakan para jamaah dapat mengajukan gugatan perdata perihal hal tersebut.

Jadi bagaimana kejelasan nasib jamaah yang dirugikan?

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya