Berita

Pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan./Net

Hukum

Apa Kabar First Travel?

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 05:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh PT. First Anugrah Karya Wisata alias First Travel menjadi yang paling menggegerkan di tahun 2017.

Bagimana tidak? Kasus ini telah membuat sebanyak 63.310 calon jamaah umrah gagal berangkat dengan total kerugian jamaah mencapai Rp 905,33 miliar atau hampir satu triliun.

Bermula dari laporan kegagalan pemberangkatan jamaah pada tanggal 28 Maret 2017, kasus First Travel langsung viral di masyarakat.


First Travel sebenarnya bukan biro perjalanan umrah “kaleng-kaleng”. Sejumlah artis kenamaan negeri ini pernah meng-endorse perusahaan yang dirintis sepasang kekasih, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.

Sebut saja almarhum Julia Perez, Ira Irawan, Vicky Shu, Mery Putrian, hingga penyanyi fenomenal Syahrini pernah diberangkatkan gratis ke tanah suci.

Secara kelembagaan First Travel juga legal. Perusahaan ini terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah mendapatkan Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013.

Izin tersebut bahkan kembali diperpanjang tiga tahun kemudian melalui Keputusan Menag 723/2016.

Namun setelah diketahui ada penggelapan dana, per tanggal 1 Agustus 2017, Kemenag mencabut izin PPIU untuk First Travel melalui Keputusan Menag 589/2017.

Kasus penggelapan dana jamaah terus bergulis hingga akhirnya First Travel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 65a Peraturan Pemerintah (PP) 79/2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Gugatan kemudian dilayangkan kepada Andika dan Anniesa sebagai pemilik First Travel. Termasuk kepada Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa yang menjabat sebagai komisaris divisi keuangan.

Pada 30 Mei 2018, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis bahwa ketiganya telah melanggar pasal 378 tentang Penipuan dan pasal 372 tentang Penggelapan serta pasal 3 UU TPPU.

Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan istrinya 18 tahun penjara. Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 10 miliar. Sedangkan Kiki dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Namun masalah First Travel belum selesai. Masih ada sebanyak 3.400 calon jamaah yang belum mendapatkan ganti rugi atas penipuan ini.

Nasib mereka semakin miris lantaran tersiar kabar aset perusahaan perjalanan umrah First Travel juga aset personal milik Andika, Anniesa, dan Kiki yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Aset akan diuangkan lalu dimasukkan dalam kas negara.

Di satu sisi, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari mengatakan para jamaah dapat mengajukan gugatan perdata perihal hal tersebut.

Jadi bagaimana kejelasan nasib jamaah yang dirugikan?

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya