Berita

Penumpang KRL saat turun darurat imbas Black-out (4/8) lalu/RMOL

Nusantara

Permahi Siap Fasilitasi Gugatan Class Action Korban Black Out 408

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 19:26 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) mengajak masyarakat untuk melakukan class action atau gugatan kelompok kepada kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait pemadaman listrik massal atau black-out selama puluhan jam di separuh Pulau Jawa, pada Minggu (4/8) lalu.

"Peristiwa pemadaman listrik tanpa pemberitahuan seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Umum PERMAHI, M. Andrean Saefudin, ketika memberikan keterangan Press di Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Gugatan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik. Sedangkan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.


Menurut Andrean, masyarakat harus segerera menghitung kerugian material atau nonmaterial sebagai dasar melakukan gugatan. "Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," ujar Andrean.

Ia menjelaskan, di era modern, energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.

Pemadaman teresebut, kata Andrean, menjadi pertanda bahwa infrastruktur pembangkit PLN belum memadai. Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PLN dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan seterusnya dan seterusnya.

"Ini bisa menjadi awal yang buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" katanya.

Presiden seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen. Di Jepang, pernah menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maaf atas kegagalan memberikan layanan kepada publik.

Di Australia pada 2010, listrik padam 30 menit, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan. "Tidak hanya listrik, air, layanan bandara dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi.

Kompensasi yang akan diberikan PLN kata Andrean boleh saja, tetapi pejabat penanggungjawab layanan pun tetap harus mundur. "Menuntut Menteri ESDM dan Menterian BUMN untuk segera mengundurkan diri. Ini yang harus menjadi perhatian publik, agar kejadian pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dan kerugikan yang diakibatkan tidak lagi terulang," ujar M. Andrean Saefudin.

PERMAHI, melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum siap memfasilitasi class action atau gugatan kelompok, masyarakat (selaku konsumen) yang telah di rugikan baik materil maupun immateril akibat kelalaian yang di lakukan  PT PLN.

"Masyarakat dapat datang langsung ke sekertariat PERMAHI di Jalan Jati Padang Raya No. 05 atau dapat langsung menghubungi Direktur Eksekutif LKBH PERMAHI, saudara Mareti Waruwu di Telp. /WA : 081380050204," tukasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya