Berita

Warga Hindu Kashmir merayakan pelepasan status otonomi khusus wilayah tersebut/Net

Dunia

India Lepas Otonomi Khusus Kashmir, Pandit Langsung Bagi-bagikan Permen

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 16:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Putusan Pemerintah India yang menghapuskan Pasal 370 disambut gembira oleh warga Hindu Kashmir. Karena itu artinya India telah melepaskan status otonomi khusus Kashmir. Warga Hindu Kashmir langsung merayakannya dengan membagi-bagikan permen, Senin (5/8).

"Ini semacam kebahagiaan yang tidak bisa saya jelaskan," ucap seorang anggota komunitas Hindu Kashmir, Sanjay Bhan, dilansir Al Jazeera.

Warga Hindu Kashmir atau yang dikenal Pandit pada awalnya tinggal di wilayah tersebut. Namun ketika terjadi pemberontakan pada 1989, sekitar 100 ribu Pandit mengungsi ke Jammu hingga New Delhi.  Setelah kejadian tersebut, Kashmir pun diisi oleh mayoritas warga Muslim.


Perbedaan keyakinan mayoritas antara Kashmir dan India membuat Pemerintah India menerapkan Pasal 370. Sehingga wilayah ini pun menjadi sebuah negara bagian dan diberikan otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sendiri.  

Pasal 370 juga melarang orang India di luar Kashmir untuk menetap secara permanen, membeli tanah, memegang pekerjaan pemerintah daerah, dan mendapat beasiswa pendidikan.

Menurut para analis, penghapusan pasal 370 atau 'kudeta konstitusi' ini mengindikasikan bahwa pemerintah India berusaha mengubah status demografi Kashmir yang mayoritas beragama Muslim.

Karena dipastikan akan ada migrasi warga Hindu ke wilayah tersebut.

Hal ini pun diperkuat oleh pernyataan pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) bulan lalu, yang menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk membentuk pemukiman eksklusif untuk umat Hindu di wilayah Kashmir.

Kashmir merupakan wilayah yang sangat strategis bagi umat Hindu karena letaknya sangat dekat dengan tempat ziarah Gua Amarnath.

Berbanding terbalik dengan Hindu Kashmir yang senang, warga Muslim Kashmir justru merasa telah 'tertipu' atas status yang sebelumnya dijanjikan konstitusi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya