Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Besok, Tim Teknis Polri Kasus Novel Mulai Kerja

RABU, 31 JULI 2019 | 15:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim teknis bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memulai pekerjaannya besok, Kamis (1/8) guna menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim pakar gabungan pencari fakta kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Untuk tim teknis sprin (surat perintah) sudah di tanda tangani oleh Kapolri. Jadi hari ini pendistribusian sprin kepada seluruh personel yang terlibat dalam tim teknis pengungkapan kasus sodara NB. Kemudian besok tim teknis tim sudah langsung bekerja sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/7).

Adapun langkah pertama dan fokus tim teknis ini, sambung Dedi, akan melakukan analisa tempat kejadian perkara (TKP) karena setiap peristiwa pidana dalam proses pembuktiannya selalu berangkat dari TKP. Menurut Dedi, dengan kembali melakukan olah TKP yang baik dan didukung oleh peralatan canggih serta proses yang ilmiah diharapkan mampu meningkatkan presentase pengungkapan hingga 60 sampai 70 persen.  


"Triangle accident itu ada disitu TKP, barang bukti dan tersangka. Jadi segitiga itu diolah kembali tim ini. Ada labfor, inafis dan tim IT. Serta ada tim pemeriksa lainnya dari TKP," ujarnya.

Kemudian langkah kedua, setelah cukup mendalami TKP, tim ini juga bakal kembali melakukan pendalaman beberapa saksi yang pernah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, serta kembali mendalami beberapa rekaman CCTV.

"Kurang lebih 70 saksi lebih di klaster sesuai dengan waktu dan apa yang diketahui untuk lebih mengkrucutkan petunjuk," ujarnya. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya