Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prastyo/Net

Politik

Prapreadilan Kivlan Zen Ditolak, Bukti Polri Sudah Sesuai Prosedur

SELASA, 30 JULI 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait penetapanya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ditolaknya permohonan praperadilan Kivlan, bukti Polri telah sesuai prosedur dalam menetapkan status tersangka purnawirawan jenderal bintang dua itu.

"Artinya seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan tersangka, penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur di KUHP acara pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prastyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/7).


Ditolaknya gugatan praperadilan Kivlan, sambung Dedi, lantaran kuatnya bukti-bukti yang dihadirkan oleh tim hukum Polda Metro Jaya di dalam persidangan.

"Dari Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan. Semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," demikian Dedi.

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen lantaran menilai tidak memiliki alasan kuat dalam hukum. Oleh sebab itu, Guntur menolak seluruh permintaan pemohon.

"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur saat bacakan amar putusannya, di PN Jaksel, Selasa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya