Berita

Persidangan Disiplin/RMOLSumsel

Nusantara

Balok Kayu Dalam Sel, 30 Tahanan Polisi Kabur

JUMAT, 26 JULI 2019 | 23:59 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sel tahanan Polresta Palembang, Sumatera Selatan dibobol. 30 orang tahanan kasus narkoba kabur.

Peristiwa yang berlangsung pada 5 Mei lalu, membuat Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polresta bekerja keras. Polisi berhasil menangkap kembali 24 orang. Enam lainnya masih dalam pengejaran.

Akibatnya, tiga petugas Unit Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Palembang, Kasat Tahti, Iptu Sukono dan  Aiptu Darusamil dan Bripka Ahmad Hasan dihadapkan ke persidangan disiplin. Mereka diduga tidak melakukan pengecekan fasilitas dalam penjara.


"Kita akan memberikan sanksi, baik peringatan secara tertulis hingga akan berpengaruh terhadap karir mereka dalam kepolisian," ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Wakapolresta AKBP Prasetyo Purboyo usai sidang disiplin.

Seharusnya Unit Tahti, terang Prasetyo, melakukan pengelolaan dan pengecekan terhadap fasilitas yang ada di dalam tahanan. Mulai dari gembok, terali besi hingga kebutuhan air untuk mandi para tahanan.

Para anggota, ungkap Wakapolresta, tidak mengecek fasilitas secara rutin, bahkan ada balok kayu di dalam sel yang digunakan para tahanan untuk kabur.

"Kita pastikan para tahanan narkoba itu mencoba menjebol ventilasi kamar mandi sekitar satu hingga dua minggu sebelum kejadian. Saat kejadian gembok dalam keadaan terbuka," ujar Prasetyo dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Keenam tahanan yang kabur belum berhasil diringkus. Satserse Narkoba terus mengejar Rizal Azhar, Agus Saputra, Febriansyah, Samsul Badri Saputra, M Komri dan Komaini.

Dalam sidang disiplin yang berlangsung Jumat (26/7) dihadirkan beberapa saksi, antara lain Aiptu Andrianto dan Brigpol Aldo.

"Untuk sanksinya berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan tugas mereka pada saat itu," pungkas Prasetyo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya