Berita

Prabowo dan Megawati/Net

Politik

Sebagai Dewan Pengarah BPIP, Mega Harus Laporkan Pemberian Prabowo Ke KPK

RABU, 24 JULI 2019 | 23:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti pertemuan antara dua pimpinan partai politik terbesar di tanah air, yakni antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dalam hal ini, mata KPK tertuju pada pemberian hadiah dari Prabowo kepada Mega, berupa lukisan Presiden pertama RI Soekarno alias Bung Karno yang tengah menunggangi kuda di Yogyakarta.

KPK meminta Mega untuk melaporkan pemberian hadiah tersebut. Ini lantaran presiden kelima RI tersebut masih menjadi pejabat publik sebagai ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).


“Sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di UU KPK, tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).

Febri menguraikan bahwa berdasarkan Peraturan KPK 2/2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Secara detail, pasal 2 ayat 1 menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawai negeri dan penyelenggara.

Pelaporan gratifikasi paling lambat dilakukan 30 hari setelah penerimaan, sebagaimana tertera pada ayat 2.

Mega, kata Febri, bisa melaporkan ke KPK dengan menyerahkan lukisan tersebut ke gedung komisi anti rasuah. Bisa juga melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.

"Kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya