Berita

DPD RI harus bisa menjaga prinsip check and balances dalam kedudukan sebagai lembaga legislatif/Net

Politik

Ekspektasi Masyarakat Sangat Tinggi, Penguatan Fungsi DPD RI Adalah Keniscayaan

RABU, 24 JULI 2019 | 09:19 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke depan diharapkan berjalan ideal dan keberadaanya maksimal dirasakan oleh masyarakat. Sehingga penguatan fungsi DPD adalah sebuah keniscayaan.

Sebagaimana disampaikan analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. “Ekspektasi masyarakat terhadap DPD sangatlah tinggi. Di level legislatif, DPD mendapat legitimasi paling kuat dari rakyat dalam konteks jumlah pemilih,” kata Pangi di Jakarta, Rabu (24/7).

Menurut Pangi, hal itu hanya dapat diwujudkan jika DPD kuat secara kelembagaan. Penguatan kelembagaan DPD bertujuan mengembalikan derajat keterwakilan politik daerah.


Sehingga terjadi 'check and balances' di dalam lembaga perwakilan. Serta membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) atas RUU dan kebijakan politik yang terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah.

Melihat sejarah penetapan DPD sebagai lembaga negara, lahirnya lembaga ini, lanjut Pangi, merupakan upaya penataan dan pengaturan kembali sistem kelembagaan, dan reformasi  sistem ketatanegaraan Indonesia.

Yaitu untuk menegakkan prinsip check and balances dalam kedudukan kekuasaan legislatif, agar mencegah adanya ‘monopoli’ satu lembaga dalam pembuatan undang-undang. Namun sampai saat ini, peran untuk pembahasan berlapis dalam membuat undang-undang agar menghasilkan produk legislasi berkualitas tampaknya masih tersumbat.

Pangi mengatakan, penataan kelembagaan DPD untuk mencapai kondisi ideal dapat terealisasi dengan beberapa langkah strategis.

“Pertama, konsistensi atas amanat konstitusi. DPD sebagai perwakilan daerah semestinya memainkan peranan strategis dalam sistem dua kamar, bukan hanya semata menjadi 'utusan' daerah. Tetapi harus mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat dan melahirkan produk undang-undang bersama dengan DPR,” jelas dia.

“Kedua, perluasan kewenangan. Sebagai perwakilan daerah DPD semestinya bukan hanya dilibatkan dalam urusan dalam lingkup terkecil yang berkaitan dengan isu-isu kedaerahan namun benar-benar dilibatkan secara penuh dalam mekanisme pembahasan undang-undang secara berlapis. Mekanisme ini akan menghasilkan produk undang-undang yang lebih berkualitas dengan legitimasi yang sangat kuat,” imbuhnya.

Ketiga, adalah kepemimpinan. Faktor kepemimpinan juga mempunyai pengaruh yang kuat dalam membawa arah DPD dalam tarik menarik kepentingan di pusaran politik nasional. Kepemimpinan harus punya karakter kuat, punya narasi, komunikatif, memiliki integritas, diterima di semua level, dapat menjadi solidarity maker, sosok negarawan yang mendahulukan kepentingan nasional ketimbang syahwat politik pribadi.

Pangi berharap, sosok seperti itu bisa menghilangkan sumbatan komunikasi internal maupun eksternal, sehingga mengangkat kembali marwah, harkat, dan martabat DPD sebagai lembaga tinggi negara.

Bila pimpinan institusi DPD memiliki kriteria ruh spiritual dan intelektual, menurut Pangi yang juga pernah meneliti DPD, kewibawaan lembaga kembali terangkat, dan mendapat kepercayaan penuh trust building dari rakyat.

“Dengan modal besar kepercayaan masyarakat tersebut, DPD dapat melibatkan publik dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsinya. DPD menjadi lembaga yang tidak hanya terbuka, tapi juga transparan. Seperti yang selama ini dirindukan masyarakat dari lembaga house of representatif," ujar dia.

Untuk itu, jalannya sirkulasi kepemimpinan di DPD harus fair dan terbuka. Diikuti oleh masyarakat guna mengontrol dan mencegah ruang gerak terjadinya money politic.

“Sejak dini, sistem penjaringan dibuat open public untuk memungkinkan kandidat-kandidat potensial muncul dalam proses pemilihan. Dengan ini, tersaring pemimpin yang memenuhi unsur bibit, bebet, dan bobot, termasuk track record. Punya kapasitas memimpin lembaga sebesar DPD,” pungkas Pangi.

Sejauh ini, sejumlah nama kandidat pimpinan DPD sudah mencuat. Dari wilayah Indonesia Timur muncul sosok Tamsil Linrung. Dari wilayah Indonesia Barat, kandidat yang mulai mengapung yakni Jimly Asshiddiqie dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Sementara itu, opsi sistem pemilihan yang mencuat adalah berdasarkan gugus kepulauan dan perwakilan Timur-Barat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya