Berita

Fahira Idris/Net

Politik

Rapor Perlindungan Anak Pemerintahan Jokowi Belum Mengembirakan

SELASA, 23 JULI 2019 | 11:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada hari ini 23 Juli 2019 diharapkan menjadi evaluasi bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap upaya, aksi, dan regulasi yang telah digulirkan dalam hal perlindungan anak.

Selama hampir lima tahun, program perlindungan anak tidak mengalami kemajuan signifikan. Malah dalam beberapa hal, kebijakan pemerintah malah kontraproduktif untuk melindungi anak dari tindak kekerasan terutama fisik dan seksual. Salah satunya adalah kebijakan memberikan grasi kepada Neil Bantleman, terpidana 11 tahun kasus pelecehan seksual anak yang kini sudah bebas.

Aktivis perlindungan anak yang juga Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, dirinya mengapresiasi keputusan Presiden yang menjadikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa setara dengan narkoba dan terorisme pada 2016 silam.


Namun, keputusan yang salah satunya dilatarbelakangi kasus pemerkosaan anak (YY) oleh 14 laki-laki di Bengkulu ini, tidak diiringi dengan rencana besar atau grand design perlindungan anak.

Padahal pengarusutamakan isu perlindungan anak dalam setiap rencana dan program pembangunan nasional terutama dalam bidang pendidikan, sosial ekonomi, dan penegakan hukum menjadi mutlak jika bangsa ini ingin menghilangkan praktik kekerasan terhadap anak.

"Rapor perlindungan anak kita belum mengembirakan atau masih jauh dari harapan," kata Fahira dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (23/7).

Indonesia belum punya grand design perlindungan anak yang komprehensif. Alhasil program perlindungan anak sifatnya masih sporadis dan berjalan sendiri-sendiri.

"Jika ada kasus kekerasan terhadap anak yang diekspose media barulah persoalan perlindungan anak menjadi perbincangan dan pemerintah sibuk mencari solusinya. Karena sporadis dan berjalan parsial, tak heran terkadang lahir kebijakan yang kontraproduktif. Salah satunya pemberian grasi kemarin," tukas Senator Jakarta ini.

Padahal upaya paling mendasar dan efektif dari program perlindungan anak secara nasional adalah menjadikan anak sebagai isu utama pembangunan di semua bidang sehingga kasus-kasus kekerasan anak menurun drastis. Ini karena semua lini kebijakan pemerintah menjadikan anak sebagai parameter baik dari sisi regulasi maupun implementasi. Selama pengarusutamaan perlindungan anak dalam program pembangunan belum terjadi maka angka kekerasan anak akan terus meningkat. Data KPAI mencatat selama kurun 2018 tingkat kekerasan terhadap anak bertambah 300-an kasus dibanding tahun sebelumnya.  

"Coba cek proses penyusunan RPJMN atau RPJMD, ada tidak yang memberi ruang kepada anak-anak kita untuk menyampaikan aspirasinya, pendapat, atau seperti apa keinginan anak-anak tentang wajah Indonesia yang mereka impikan. Padahal negeri ini milik mereka juga," ujar Fahira.

Dari sisi penegakan hukum pelaku kekerasan terhadap anak juga masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Penambahan hukuman maksimal hingga hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual kepada seperti yang tercantum dalam 17/2016 tentang Perlindungan Anak harusnya menjadi pengikat bagi polisi, jaksa, dan kehakiman untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada siapa saja pelaku kekerasan terhadap anak. Ini penting sebagai tanda bahwa bangsa ini sedang perang terhadap segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

"Ke depan kita berharap tidak ada lagi vonis bebas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak seperti yang sempat terjadi di PN Cibinong kemarin. Saya juga berharap Presiden lebih bijak untuk tidak memberi grasi kepada terpidana pelaku kekerasan seksual anak. Karena pemberian grasi ini menjungkirbalikkan upaya perlindungan anak yang sudah susah payah dibangun saat ini," demikian Fahira.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya