Berita

Sukamta/Net

Politik

PKS Desak Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

SENIN, 22 JULI 2019 | 05:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Warga negara sudah mempercayakan data pribadi kepada negara. Untuk itu, negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat UU.

Begitu kata anggota Komisi I DPR Sukamta menanggapi penandatanganan kerjasama antara Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan 14 lembaga keuangan.

Menurutnya, kerja sama yang berkaitan dengan akses pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP el) itu memperlihatkan adanya celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara.


“Karenanya saya mendesak pemerintah agar segera mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR,” tegas politisi PKS itu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Data pribadi memang telah diatur dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk). Pasal 58 mengatur pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Sementara pasal 79 ayat 1 tegas mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasaiaannya oleh negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri.

“Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Kalau dieksploitasi untuk kepentingan lain maka ini bisa masuk pelanggaran hukum,” terangnya.

Baginya, semua aturan itu belum memadai apalagi utuh. Untuk itu dibutuhkan UU khusus, sebab ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum.

“Masalahnya persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan. Makanya pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ini,” tegasnya.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya