Berita

Nunung jadi eks anggota Srimulat kelima yang terjerat kasus narkoba/Net

Hukum

Kritik Penangkapan Nunung, Ombudsman Perlu Baca Pasal 55 UU Narkotika

MINGGU, 21 JULI 2019 | 15:58 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, mendapat kritikan dari Ombudsman RI (ORI). Ombudsman menyoroti standar baku rehabilitasi tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Penangkapan komedian Indonesia, Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menambah daftar panjang penghuni lapas, jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyaahgunaan narkoba. Sebagaimana data saat ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded, dengan 50 persen dari kurang lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).

Ninik lantas mengimbau kepada seluruh penegak hukum, mulai Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim supaya mengubah cara mereka ketika menangani perkara penyalahgunaan narkoba agar tidak terjadi maladministrasi pemidanaan.


Selain itu, Ninik menilai bahwa upaya melakukan perubahan terhadap pelaku penyalahgunaan lewat rehabilitasi juga belum efektif.

Nah, dalam hal rehabilitasi, semua sudah diatur secara lengkap dalam Undang Undang yaitu UU Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Mengacu kepada Pasal 55 UU Narkotika, maka pihak keluarga Nunung dapat dipidana jika seandainya mereka mengetahui tapi tidak melaporkan bahwa Nunung seorang pecandu narkotika.

Lebih rinci lagi diatur dalam Pasal 134 ayat 2 UU Narkotika. Bahwa keluarga dari pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1 juta.

Dalam kasus Nunung, saat ini petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun tengah memburu bandar narkoba yang memasok sabu kepada sang komedian.  Mata rantai jaringan narkoba itu yang sedang ditelusuri.

Dan, tidak ada yang salah dari proses penangkapan yang dilakukan para petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Jadi, berkenaan dengan masalah rehabilitasi,  tampaknya kali ini Ombudsman kurang tepat kritiknya. Karena soal rehabilitasi, ada diatur secara rinci dalam Undang Undang.

Dalam kasus Nunung, sebagai anggota Kelompok Lawak Srimulat, harusnya dia mengambil hikmah dari kasus-kasus penangkapan terhadap eks anggota kelompok tersebut yang terjadi sejak 2000.

Nunung adalah anggota Srimulat kelima yang terjerat narkoba. Sebelum Nunung, ada 4 anggota Srimulat yang tertangkap dan mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Yang pertama, ada Barata Nugraha alias Polo yang ditangkap pada 2000 di kawasan Jakarta Pusat.

Kala itu, polisi menyita sabu sebagai barang bukti. Polo pun dijatuhi hukuman penjara selama beberapa bulan. Namun rupanya Polo tak jera. Ia kembali ditangkap dengan kasus serupa pada 2004.

Yang kedua adalah Sudarmaji alias Doyok. Dia terjerat narkoba juga pada 2000. Doyok dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena terbukti bersalah mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Berikutya giliran Margono alias Gogon yang tertangkap menggunakan ekstasi pada 2007. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tangerang, Banten. Atas perbuatannya, Gogon harus mendekam di penjara selama 4 tahun.

Tessy menjadi anggota Srimulat keempat yang ditangkap di kawasan Bekasi, pada Oktober 2014. Dari tangannya polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram.

Saat dalam perjalanan ke kantor polisi, Tessy sempat muntah-muntah. Setelah diselidiki, ternyata Tessy meminum cairan pembersih lantai di kamar mandi saat polisi menggeledah kediamannya kala itu.

Kasus Tessy kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadapnya dengan rehabilitasi di rumah sakit.

Pepatah mengatakan, pengalaman adalah guru yang terbaik.

Harusnya kisah pilu penangkapan terhadap rekan-rekannya sesama komedian eks Srimulat dalam kasus penyalalahgunaan narkoba yang terjadi selama 19 tahun ini, bisa menjadi pembelajaran untuk Nunung. Bahwa sebenarnya narkoba haruslah dijauhi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya