Berita

Ketum Golkar, Airlangga Hartarto (tengah)/Net

Politik

Rangkap Jabatan Dianggap Wajar, Pengamat Sebut Airlangga Keliru Berpikir

RABU, 17 JULI 2019 | 23:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Persoalan rangkap jabatan menteri sekaligus pemimpin partai politik yang dilakukan Airlangga Hartarto kembali diingatkan jelang kabinet baru yang hendak dibentuk Presiden terpilih Joko Widodo.

Anggaapan rangkap jabatan sebagai hal yang wajar pun saat ini dinilai tak lagi relevan. Ditambah dalam janji kampanye Jokowi, rangkap jabatan menjadi hal yang dilarang di kabinet pemerintahannya.

Peniliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, rangkap jabatan menteri dan ketua umum partai politik berpotensi membuka peluang konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.


"Saya kira keliru kalau menganggap jabatan publik bisa dirangkap. Apalagi di satu sisi dia (Airlangga) ketua partai, satu sisi dia sebagai menteri. Potensi konflik kepentingan akan semakin terbuka," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (17/7).

Salah satu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud Lucius adalah terjadinya korupsi politik. Lucius mengatakan, korupsi muncul karena penyimpangan kekuasaan.

Ia melanjutkan, jabatan menteri yang dirangkap oleh seorang pucuk pimpinan partai politik berpotensi disalahgunakan. Di satu sisi, seorang menteri adalah kuasa pengguna anggaran. Di sisi lain, ketua umum partai politik punya kebutuhan untuk menghidupi partai.

"Bahwa Airlangga menjadikan pengalamnnya selama ini belum ditemukan penyimpangan, itu tidak bisa menjadi alasan bahwa rangkap jabatan itu jadi wajar. Kalau dibiarkan orang merasa jadi biasa dan di sanalah potensi untuk menyalahgunakan jabatan menjadi sangat terbuka," tandasnya.

Sebelumnya, Ketum Golkar, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rangkap jabatan adalah sesuatu yang wajar. Airlangga mengklaim selama dua tahun terakhir kinerjanya tidak bermasalah meski merangkap jabatan sebagai ketua umum partai sekaligus menteri kabinet.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya