Berita

Meme perbandingan kebijakan pemerintah/Net

Politik

Jejak Digital “Menteri Terbalik” Mulai Beredar Di Masyarakat

SELASA, 16 JULI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Predikat Sri Mulyani sebagai menteri keuangan terbaik di dunia tidak berbanding lurus dengan keberpihakannya pada rakyat kecil.

Ekonom senior DR Rizal Ramli bahkan menyebutnya sebagai “Menteri Terbalik”. Sebab, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tidak pro pada rakyat kecil.

Sri Mulyani justru memberikan memberikan bunga yang tinggi pada kreditor, yang hasilnya membuat pembayaran bunga utang tinggi yang dibebankan pada APBN mencekik rakyat sebagai pembayar pajak.


Kini, jejang digital Sri Mulyani yang tidak pro rakyat mulai beredar di masyarakat. Meme yang secara tersirat menggambarkan Menkeu lebih pro orang kaya dan tidak memperhatikan rakyat kecil mulai beredar di media sosial.

Seperti meme yang membandingkan pengenaan pajak pempek di palembang, cukai kantong plastik dan harga bea materai dengan penurunan pajak kendaraan mewah.

Dalam kebijakan cukai kantong plastik, Kemenkeu menerapkan tarif sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau setara Rp 200 per lembar plastik. Tentu ini merugikan masyarakat yang sehari-hari menggunakan kantong plastik, seperti saat berbelanja ke pasar tradisional.

Tidak cukup sampai di situ, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu juga sedang mencoba menjadikan besaran bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu harga. Namun harga yang diusulkan naik lebih dari 150 persen, yaitu di harga Rp 10.000 dengan alasan ekonomi saat ini sudah membaik.

Bagi rakyat kecil kebijakan itu akan sangat merugikan. Sebab, rakyat tidak lagi memiliki pilihan dan harga yang dipatok untuk materai belum tentu bisa dijangkau semua lapisan masyarakat.

Masyarakat juga turut dibuat pusing dengan rencana kebijakan pengenaan pajak 10 persen pada restoran pempek di Palembang. Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang bahkan berencana akan memasang alat pemantau pajak online (e-tax) di setiap warung makan kaki lima dan restoran.

Semua kebijakan itu tentu berbanding terbalik dengan pengumuman pemerintah yang menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mobil mewah dengan harga di atas Rp 2 miliar dan sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya