Berita

Meme perbandingan kebijakan pemerintah/Net

Politik

Jejak Digital “Menteri Terbalik” Mulai Beredar Di Masyarakat

SELASA, 16 JULI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Predikat Sri Mulyani sebagai menteri keuangan terbaik di dunia tidak berbanding lurus dengan keberpihakannya pada rakyat kecil.

Ekonom senior DR Rizal Ramli bahkan menyebutnya sebagai “Menteri Terbalik”. Sebab, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tidak pro pada rakyat kecil.

Sri Mulyani justru memberikan memberikan bunga yang tinggi pada kreditor, yang hasilnya membuat pembayaran bunga utang tinggi yang dibebankan pada APBN mencekik rakyat sebagai pembayar pajak.


Kini, jejang digital Sri Mulyani yang tidak pro rakyat mulai beredar di masyarakat. Meme yang secara tersirat menggambarkan Menkeu lebih pro orang kaya dan tidak memperhatikan rakyat kecil mulai beredar di media sosial.

Seperti meme yang membandingkan pengenaan pajak pempek di palembang, cukai kantong plastik dan harga bea materai dengan penurunan pajak kendaraan mewah.

Dalam kebijakan cukai kantong plastik, Kemenkeu menerapkan tarif sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau setara Rp 200 per lembar plastik. Tentu ini merugikan masyarakat yang sehari-hari menggunakan kantong plastik, seperti saat berbelanja ke pasar tradisional.

Tidak cukup sampai di situ, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu juga sedang mencoba menjadikan besaran bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu harga. Namun harga yang diusulkan naik lebih dari 150 persen, yaitu di harga Rp 10.000 dengan alasan ekonomi saat ini sudah membaik.

Bagi rakyat kecil kebijakan itu akan sangat merugikan. Sebab, rakyat tidak lagi memiliki pilihan dan harga yang dipatok untuk materai belum tentu bisa dijangkau semua lapisan masyarakat.

Masyarakat juga turut dibuat pusing dengan rencana kebijakan pengenaan pajak 10 persen pada restoran pempek di Palembang. Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang bahkan berencana akan memasang alat pemantau pajak online (e-tax) di setiap warung makan kaki lima dan restoran.

Semua kebijakan itu tentu berbanding terbalik dengan pengumuman pemerintah yang menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mobil mewah dengan harga di atas Rp 2 miliar dan sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya