Berita

Baiq Nuril (kiri) dan Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

DPR Terima Surat Presiden Perihal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

SELASA, 16 JULI 2019 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan DPR RI menerima surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo dengan nomor R-28/Pres/07/2019 dalam hal permintaan pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat membuka rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," ujar Agus tanpa menjelaskan rincian surat.


Merasa perlu penjelasan, anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi. Dia meminta penjelasan atas surat tersebut.

"Pimpinan, tadi kurang jelas ada surat masuk untuk minta pertimbangan DPR, kami mohon penjelasan surat dari presiden tersebut?" ujar Rieke.

"Apalah terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril?" lanjut Rieke kepada pimpinan sidang.

Mendapat pertanyaan tersebut, Agus membenarkan bahwa surat permohonan pertimbangan itu memang berkaitan dengan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu pun memastikan bahwa pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti surat tersebut dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).

"Memang betul untuk amnesti Baiq Nuril dan nanti siang akan ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," demikian Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya