Berita

Baiq Nuril (kiri) dan Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

DPR Terima Surat Presiden Perihal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

SELASA, 16 JULI 2019 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan DPR RI menerima surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo dengan nomor R-28/Pres/07/2019 dalam hal permintaan pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat membuka rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," ujar Agus tanpa menjelaskan rincian surat.


Merasa perlu penjelasan, anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi. Dia meminta penjelasan atas surat tersebut.

"Pimpinan, tadi kurang jelas ada surat masuk untuk minta pertimbangan DPR, kami mohon penjelasan surat dari presiden tersebut?" ujar Rieke.

"Apalah terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril?" lanjut Rieke kepada pimpinan sidang.

Mendapat pertanyaan tersebut, Agus membenarkan bahwa surat permohonan pertimbangan itu memang berkaitan dengan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu pun memastikan bahwa pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti surat tersebut dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).

"Memang betul untuk amnesti Baiq Nuril dan nanti siang akan ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," demikian Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya