Berita

Baiq Nuril (kiri) dan Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

DPR Terima Surat Presiden Perihal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

SELASA, 16 JULI 2019 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan DPR RI menerima surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo dengan nomor R-28/Pres/07/2019 dalam hal permintaan pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat membuka rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," ujar Agus tanpa menjelaskan rincian surat.


Merasa perlu penjelasan, anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi. Dia meminta penjelasan atas surat tersebut.

"Pimpinan, tadi kurang jelas ada surat masuk untuk minta pertimbangan DPR, kami mohon penjelasan surat dari presiden tersebut?" ujar Rieke.

"Apalah terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril?" lanjut Rieke kepada pimpinan sidang.

Mendapat pertanyaan tersebut, Agus membenarkan bahwa surat permohonan pertimbangan itu memang berkaitan dengan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu pun memastikan bahwa pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti surat tersebut dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).

"Memang betul untuk amnesti Baiq Nuril dan nanti siang akan ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," demikian Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya