Berita

Baiq Nuril (kiri) dan Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

DPR Terima Surat Presiden Perihal Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

SELASA, 16 JULI 2019 | 12:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan DPR RI menerima surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo dengan nomor R-28/Pres/07/2019 dalam hal permintaan pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat membuka rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," ujar Agus tanpa menjelaskan rincian surat.


Merasa perlu penjelasan, anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi. Dia meminta penjelasan atas surat tersebut.

"Pimpinan, tadi kurang jelas ada surat masuk untuk minta pertimbangan DPR, kami mohon penjelasan surat dari presiden tersebut?" ujar Rieke.

"Apalah terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril?" lanjut Rieke kepada pimpinan sidang.

Mendapat pertanyaan tersebut, Agus membenarkan bahwa surat permohonan pertimbangan itu memang berkaitan dengan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu pun memastikan bahwa pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti surat tersebut dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).

"Memang betul untuk amnesti Baiq Nuril dan nanti siang akan ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," demikian Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya