Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

Lagi, MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Soal Kecurangan Pemilu

SENIN, 15 JULI 2019 | 22:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak upaya Kasasi kedua pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Juru Bicara MA Andi Samsan menjelaskan, penolakan MA untuk Kasasi kedua Prabowo-Sandi lantaran, menurut MA objek permohinan tidak tepat dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

"Hari ini Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1 juta," ucap Andi Samsan (15/7).


Objek permohonan ditolak, karena MA memandang objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi in casu (dalam hal) keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Ia melanjutkan, sedangkan terhadap objek permohonan I MA telah memutus melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa aquo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," jelasnya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan kasasi pada 3 Juli 2019 setelah pengajuan permohonan pelanggaran administratif pemilu (PAP) pada Pilpres 2019 yang pertama ke MA bernomor 1 P/PAP/2019 yang diajukan 31 Mei 2019 ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Kala itu, Tim Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Dalam putusan itu Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan massif tidak dapat diterima.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil, yaitu kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

Selain itu, menurut MA, yang digugat seharusnya KPU, bukan Bawaslu. Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU.

Jadi objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya