Berita

Bendera Rwanda/ Ilustrasi Amelia Fitriani

Dunia

AS Hukum Pria Rwanda Karena Sembunyikan Keterlibatan Dalam Genosida

RABU, 03 JULI 2019 | 08:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pria Rwanda yang menyembunyikan keterlibatannya dalam genosida 1994 dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Dia adalah Jean Leonard Teganya. Menurut Jaksa Amerika Serikat Andrew E Lelling dalam sebuah pernyataan, dia dinilai melakukan bentuk penipuan imigrasi yang paling serius dengan berbohong tentang statusnya sebagai penjahat perang untuk memenangkan suaka.

Jaksa penuntut di Amerika Serikat mengatakan, Teganya berpartisipasi dalam setidaknya tujuh pembunuhan dan lima perkosaan selama periode genosida di Rwanda tagub 1994 lau di mana 800 ribu warga dibantai oleh etnis Hutu hanya dalam waktu 100 hari.


Teganya membantah bahwa dia terlibat dalam genosida dan mencari suaka ke Amerika Serikat.

Dikabarkan BBC (Rabu, 3/7), meskipun tuduhan dan hukuman Teganya adalah untuk penipuan imigrasi, bukan kegiatannya selama genosida, kasus ini membuktikan tantangan bagi hakim.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya