Berita

Refly Harun/Net

Politik

Kompetisi Pilpres Berakhir, Presiden Untuk Rakyat Bukan Partai

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 15:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL Keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diketok pada Kamis (27/6) lalu merupakan akhir dari kompetisi Pilpres 2019.

Begitu tegas pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam kicauannya di akun Twitter pribadi sesaat lalu, Minggu (30/6).

Atas putusan itu, Refly menyebut bahwa pemenang yang diputus oleh MK merupakan presiden republik Indonesia. Artinya, presiden yang menjadi pemimpin semua rakyat yang hidup dari Sabang sampai Merauke.


"Presiden bagi semua rakyat, bukan hanya bagi partai pengusung/pendukung atau relawan," tegasnya.

Sementara tugas rakyat, sambung Refly, adalah kembali bekerja sesuai dengan pekerjaan masing-masing.

Sedang untuk pandangan politik, Refly menilai rakyat berhak untuk mendukung ataupun tetap mengkritik pemerintah.

"Tetap kritis pada jalannya pemerintahan juga boleh. Mendukung juga sah," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya