Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Hakim Federal Larang Trump Gunakan Uang USD 2,5 Miliar Untuk Bangun Tembok Perbatasan

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 07:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang hakim federal melarang Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mendapatkan dana 2,5 miliar dolar AS dalam pendanaan militer untuk membangun tembok perbatasan di perbatasan dengan Meksiko.

Hakim Haywood S Gilliam, Jr di Oakland bertindak dalam dua tuntutan hukum yang diajukan oleh California dan oleh para aktivis yang berpendapat bahwa penggunaan dana itu melanggar hukum dan mereka menilai bahwa membangun tembok tersebut akan menimbulkan ancaman lingkungan.

"Semua yang berhasil dibangun oleh Presiden Trump adalah krisis konstitusional, yang mengancam kerugian langsung terhadap negara kita," kata Jaksa Agung California Xavier Becerra, yang memimpin koalisi 20 negara jaksa agung dalam satu gugatan.


Menanggapi hal tersebut, Trump menyebut keputusan itu memalukan.

"Jadi kami segera mengajukan banding dan kami pikir kami akan memenangkan banding," kata Trump saat berbicara di sebuah konferensi pers yang menandai akhir dari KTT G20 di Osaka, Jepang.

"Tidak ada alasan bahwa itu seharusnya terjadi. Dan banyak tembok sedang dibangun," tambahnya seperti dimuat Channel News Asia.

Keputusan itu sejalan dengan keputusan Gilliam bulan lalu yang memblokir pekerjaan dari dua proyek awal prioritas tertinggi, yakni pembangunan tembok sepanjang 74 km di New Mexico pembangunan tembok lainnya mencakup 8 km di Yuma, Arizona.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya