Berita

Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di MK/Net

Politik

Sidang MK Selesai, Hakim Dinilai Berani Keluar Fatsun Formil Hukum Acara

SENIN, 24 JUNI 2019 | 11:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi terkait digelarnya Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan menilai, Hakim MK mampu menggelar sidang secara cermat dan akuntabel.

Tak hanya itu, ia juga menganggap Hakim MK telah sukses memberikan ruang kepada tim hukum Paslon 02 sebagai pihak pemohon menjelaskan poin-poin keberatannya.

"Persidangan sengketa Pilpres kemarin itu betul-betul memperlihatkan kenegarawan para hakim. Mereka berani keluar fatsun formil hukum acara, berani untuk tidak populer, dan cenderung membuat polemik baru hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya," kata Arteria dalam keteranga tertulisnya, Senin (24/6).

Pada awalnya, ia menyadari bahwa banyak pihak menduga Hakim MK akan banyak mengakomodir pemohon. Hal itu terlihat pada sikap hakim yang memperbolehkan tim hukum 02 membuat permohonan baru dan menambah bukti-bukti baru meski telah melewati tenggat waktu.

Akan tetapi, seiring berjalannya persidangan, anggota Komisi III DPR RI ini melihat kekhawatiran tersebut tak terjadi. Hakim dianggap telah memberikan ruang yang sama dalam persidangan.

"Apalagi berkat bantuan teman jurnalis dan seluruh media cetak dan elektronik, khususnya media televisi yang telah secara paripurna mempertontonkan jalannya persidangan," tegasnya.

Seperti diketahui, MK telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil Pilpres dalam sidang yang digelar sebanyak 5 kali sejak (14/6) hingga (21/6). Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6) mendatang.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya