Berita

Gedung MK/Net

Publika

Permohonan Ke MK, Upaya Terakhir Prabowo-Sandi

SABTU, 25 MEI 2019 | 07:36 WIB

PANJANGNYA sebuah upaya untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan dalam sistem pemerintahan demokrasi tidaklah mudah, sebab membutuhkan tenaga, fikiran, waktu dan biaya kampanye yang tidaklah sedikit. Oleh karena itu, upaya terakhir dari pasangan yang kalah adalah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 2019 kepada Mahkamah Konstitusi.

Maka berdasarkan kewenangan yang dimiliki MK, lembaga inilah yang berwenang memutus perselisihan hasil Pemilu. Sehingga konstitusi masih memberikan kesempatan kepada pasangan yang kalah untuk melakukan pengajuan gugatan ke MK terhitung 3 hari dari pengumuman hasil perhitungan yang dilakukan KPU dan apabila permohonan diterima oleh MK, maka MK dalam kurun waktu 14 hari memutus perselisihan yang timbul akibat Pemilu sejak diterimanya permohonan atau paling lambat 30 hari kerja sejak.

Waktu yang sedikit tersebut harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, meskipun bukti yang harus dikumpulkan untuk membuktikan dalil permohonannya begitu banyak. Hal ini bisa dilihat perbandingan perolehan suara yang sangat jauh, dengan perbandingan 16.957.123 juta suara dari 154.257.601 juta suara sah. Namun demikian, apabila pasangan calon presiden Prabowo-Sandi melakukan upaya terakhirnya, yaitu melakukan gugatan sengketa Pemilu sebagai pemohon, maka mereka harus membuktikan alasan-alasan yang menjadi dasar gugatannya, bahwa perselisihan hasil suara Pemilu menyebabkan kekalahan bagi mereka.


Peran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawal demokrasi, yaitu dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh setiap warga negara, sebab dalam prosesnya tidak menutup kemungkinan konflik antara calon presiden dengan KPU mengenai perselisihan perhitungan suara, seperti aksi 22 mei di Jakarat yang menuntut menolak curang kepada Bawaslu.

Sebagai konflik sosial yang tak terhindarkan, maka posisi mahkamah konstitusi berperan penting untuk meredakan konflik yang saat ini terjadi melalui peradilan MK atas gugatan salah satu pasangan calon yang merasa dirugikan.  Sehingga pertanyaan yang timbul ialah, apakah selisih suara yang terbukti dapat memenangkan pemohon? Maka permasalahannya dalam pandangan Mahkamah Konstitusi ialah mengkaji perhitungan suara yang telah diumumkan oleh KPU dan penetapan tersebut membuat salah satu calon kalah.

Tetapi meskipun demikian apabila bukti suara-suara dari hasil kecurangan tetap membuat pemohon kalah maka permohonan akan ditolak. Sehingga harus dibuktikan apabila selisih suara dari kecurangan tersebut perolehan suara pemohon dapat membuatnya menang, dengan menunjukkan bukti-bukti dari pemohon Hakim MK akan menilai kekuatan pembuktian tersebut termasuk keabsahan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, badan-badan yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah KPU, Bawaslu sebagai badan pengawas KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai institusi baru sehingga dalam penyelenggaraannya, proses Pemilu dipegang oleh ketiga badan tersebut, artinya perselisihan hasil pemilihan umum menyangkut prosedur atau proses yang menyebabkan hasil perhitungan suara tidak berimbang.

Maka dalam pemeriksaan nanti KPU diberikan hak untuk memberikan keterangan berupa tanggapan-tanggapan atas dalil dari pemohon, di tambah lagi apabila dalam penyelenggaraan pemilihan umum terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU maka nantinya KPU dilibatkan menjadi termohon, namun jika putusan MK menyatakan permohonan pemohon dikabulkan, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Legowo atas Hasilnya Nanti

Keputusan MK nantinya adalah akhir dari perjuangan kontestan calon presiden dan wakil presiden dan menjadi awal keberlangsungan pembangunan bangsa ini. Penulis menganggap upaya terakhir yang ditempuh oleh Prabowo-Sandi untuk melakukan permohonan di MK sudah konstitusional, sebab pada dasarnyan upaya tersebut telah disediakan oleh konstitusi.
Di banding dengan aksi 22 mei tersebut malah dipandang sebagai langkah yang inkonstitusional, karena yang dilakukan tidak berdasarkan konstitusi, sebagaimana prinsip negara hukum segala hal yang menjadi ketidakpuasan dalam Pemilu harus melalui proses hukum, sebab pada dasarnya perselisihan tentang Pemilu adalah sengketa konstitusional, karena objek permohonan adalah hasil Pemilu.

Implikasi dari upaya terakhir ini terdapat pada putusan MK nantinya, apakah permohonan diterima, ditolak, mengabulkan sebagaian atau seluruhnya, apabila permohonan dikabulkan Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Namun apabila ditolak maka harus ada sikap yang legowo dari hasil putusan tersebut, dan kembali bersama-sama membangun Negara Republik Indonesia.

Hasil akhir nanti tetap percaya pada MK sebagai lembaga independen yang tidak memihak kepada siapapun, sebab dalam sengketa perselisihan hasil Pemilu, prinsip independensi begitu penting, apalagi MK sebagai salah satu lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan dan penegakan hukum, bahwa dalam putusannya MK selalu memegang teguh independensinya dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara berdasarkan UUD 1945.

Dengan demikian, apapun hasilnya nanti ats keputusan MK, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan kembali merajut persaudaraan karena iklim polarisasi yang sudah semakin nyata di tengah masyarakat Indonesia, maka tidak ada salahnya memberikan kesempatan yang terpilih untuk membangun masa depan bangsa ke arah yang lebih sejahtera dengan tetap kritis mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sebagai penutup, ada sebuah adigium dari seorang Soekarno, "Bahwa pemilihan umum jangan sampai menjadi tempat pertempuran dan memecah persatuan bangsa Indonesia". Maka sangat disayangkan apabila bangsa yang telah lama merdeka dan menjadi sebuah negara yang memiliki tradisi tolerasi yang sangat tinggi ini menjadi terpecah belah karena Pemilu.

Nehru Asyikin
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya