Berita

Publika

Undang-Undang Pengkhianatan Bangsa

SELASA, 21 MEI 2019 | 11:16 WIB

JUDUL ini sengaja dibuat dan diusulkan kepada Anggota DPR RI baik yang kini atau yang akan datang. Urgensinya adalah agar ada hukuman keras untuk para pemimpin negara yang secara licik telah menggadaikan atau menjual aset bangsa kepada negara lain. Atau juga yang langsung atau tidak telah menggerus kedaulatan negara Republik Indonesia dengan "kerjasama" atau kolaborasi bisnis, budaya, maupun politik dengan negara asing.

Hingga kini kita tidak punya perangkat hukum untuk ini. Malahan kini yang dibesar-besarkan justru masalah "makar". Rakyat yang dianggap merongrong kekuasaan negara. Padahal penguasa negara sedang asyik bermain main merongrong kedaulatan negara berkolaborasi dengan negara asing.

Inilah pengkhianatan bangsa itu.


Negara Cina yang sekarang aktif mencari pejabat yang bisa "diajak main". Sebagai contoh kasus jalur sutra baru Cina atau program OBOR. Tanpa persetujuan rakyat kita telah mendatangani dan siap menjadi mitra fasilitasi program Cina. Aset negara dibuka untuk dijelajahi. Liciknya, konon ini bukan G to G Akan tetapi B to B hingga G lepas tangan. Akan tetapi G akan maksimal memfasilitasi B untuk realisasi kerjasama ini. Rakyat dibohongi bahwa negara tidak berhutang pada Cina. Faktanya ketergantungan yang dibangun. Ini penyiasatan dalam rangka pengkhianatan bangsa. Aset negara akan digunakan atas nama B untuk kepentingan G Cina.

Contoh lain soal pembohongan rakyat bahwa saham PT  Freeport 51 persen telah dimiliki oleh negara melalui PT Inalum. Nyatanya untuk akuisisi saja harus seizin Cina. Tidak tahunya saat ini Menteri BUMN tengah sibuk menawarkan kerjasama PT Inalum kepada Cina. Dari dulu saja bicara bahwa termasuk  51 persen saham Freeport akan diperjuangkan untuk dialihkan kepada pihak Cina. Ini model pengalihan aset kepada asing atas nama bisnis dan investasi. Hakekatnya merupakan suatu penjajahan meski semu atau "quasi colonialism".

Bisnis dengan pencitraan dan atas nama "memakmurkan rakyat"- padahal komisi berceceran - seperti ini membentuk rezim yang kolusif. Pejabat penting memainkan bisnis keluarga bekerjasama dengan mitra pengusaha Cina memanfaatkan aset dan proteksi Negara. Jutaan tenaga kerja asing siap bekerja di berbagai sektor usaha menggeser pribumi. Lahan lahan habis dikuasai. Keuntungan pun ditarik ke luar negeri. Republik Rakyat Cina.

Sebagai penganut rezim devisa bebas, maka pelarian modal (capital flight) menjadi tak terkendali. Ini modus yang harus dikategorikan sebagai kejahatan. Karena berdampak luas.

Undang-Undang Pengkhianatan Bangsa tentu memiliki kriteria mengenai kualifikasi perbuatan melawan hukum. Dimensinya bisa ideologi, politik, ekonomi atau lainnya. Yang jelas adalah agar dapat dicegah penggerusan kedaulatan negara dan penguasaan aset oleh negara asing akibat dari  berbagai kebijakan atau kepentingan pejabat negara. Pengusaha dan swasta lain yang bukan pejabat pun dapat  terjangkau sebagai pelaku atau penyerta perbuatan pengkhianatan tersebut. Aturan ini dirasakan mendesak dan menjadi penting untuk mengembalikan atau mempertinggi semangat nasionalisme di tengah dahsyatnya arus pragmatisme. Bila lalai ujungnya akan mengancam aspek ideologi.

Dimanapun pengkhianatan itu adalah kejahatan. Apalagi pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Karenanya buat segera Undang-Undang tentang Pengkhianatan Bangsa.

Para pengkhianat harus dipenjara atau dihukum mati.

Selamat Hari Kebangkitan Nasional.

M. Rizal Fadillah
Pengamat politik, tinggal di Bandung.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya