Berita

Yosef Adi Prasetyo/Net

Nusantara

Dewan Pers: Institusi Pemerintah Dan Swasta Jangan Layani Permintaan THR

MINGGU, 19 MEI 2019 | 15:31 WIB | LAPORAN:

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah, Dewan Pers mengimbau instansi pemerintah dan swasta untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya  (THR) dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers, perusahaan pers, atau wartawan.

"Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers," demikian Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo melalui surat imbauan bertanggal 13 Mei 2019.

Surat imbauan itu ditujukan kepada Menteri Sekretarias Negara, Sekretaris Jenderal DPR, Panglima TNI, Kepala  Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, pimpinan badan usaha milik negara/daerah, pimpinan perusahaan, kepala biro hubungan masyarakat dan protokoler pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Yosep mengatakan sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Sikap itu juga, kata dia, untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang marak saat ini.

"Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun tunjangan hari raya," kata Yosep.

Ia pun mengimbau agar instansi pemerintah dan swasta menolak bila ada wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan.

"Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke Dewan Pers," tegas Yosep.

Adapun perusahaan dan asosiasi yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Selain itu, ada konstituen Dewan Pers mewakili unsur organisasi wartawan, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Kami juga mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR atau sumbangan apa pun terkait Idul Fitri 1439 Hijriah dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers," ujar Yosep.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya