Berita

Foto:Net

Nusantara

Tak Copot Yusmin, LKBHMI Ancam Laporkan Gubernur Sultra Ke MenPAN-RB

SABTU, 04 MEI 2019 | 13:03 WIB | LAPORAN:

. Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Gerak Sultra mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mencopot Yusmin dari jabatan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra. Alasannya, pengangkatan Yusmin sebagai pejabat di dinas tersebut berbau nepotisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Jika Gubernur Ali Mazi tidak segera mencopot Yusmin dari jabatan itu, kami akan melaporkan kasus ini ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," kata Pengurus Besar LKBHMI PB HMI Rahmatullah Rorano kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

Rahmatullah Rorano menduga Gubernur Ali Mazi melakukan maladministrasi atas pengangkatan Yusmin sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra.


Sebelumnya, Ali Mazi melakukan mutasi dan rotasi 42 pejabat di lingkungan Pemprov Sultra ke berbagai OPD. Mutasi ini tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36/2019.

"Salah satu yang disumpah dalam pengangakatan tersebut adalah Kepala Bidang Minerba ESDM atas nama Yusmin," ujarnya.

Sebelum diangkat menjadi Kabid Minerba Dinas ESDM, menurut dia, Yusmin merupakan PNS golongan III D yang berprofesi sebagai guru. Berdasarkan SK pengangkatan tersebut, Yusmin diduga melanggar UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Dalam ketentuan perundang-undangan, pengangkatan jabatan kepala bidang harus berdasarkan jenjang pangkat atau golongan, yaitu golongan IV A. Ketentuan lain menyebutkan bahwa pengisian jabatan tersebut harus sesuai dengan keahlian dan profesi di bidangnya sebagai standar pengangkatan jabatan," papar Rorano.

Itu sebabnya, Rorano juga meminta pengalihan PNS dari jabatan guru ke nonguru segera dihentikan. Sebab, hal itu bertentangan dengan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004.

Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1440/M.PAN/7/2004 perihal penjelasan surat edaran nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 menegaskan guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan serumpun seperti pengawas sekolah, kepala sekolah, kepala dinas/subdinas, kepala bidang/subdit, dan jabatan lain di bidang pendidikan.

Atas dasar itu, kata Rorano, pengurus Bakornas LKBHMI menyayangkan sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang mengangkat Yusmin sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami meminta Menteri PAN-RB untuk segera melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Yusmin yang telah dilantik oleh Gubernur Sultra," tegasnya.

Bahkan, kata Rorano, pihaknya menduga adanya kontrak politik dalam pengangkatan Yusmin sebagai Kabid Minerba Dina ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. "Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Yusmin dari jabatan itu, karena diduga cacat administrasi," ujarnya.

Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan dalam dua hari kedepan, Bakornas LKBHMI akan mendesak Mendagri mencopot Ali Mazi dari jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya