Berita

Foto:Net

Nusantara

Tak Copot Yusmin, LKBHMI Ancam Laporkan Gubernur Sultra Ke MenPAN-RB

SABTU, 04 MEI 2019 | 13:03 WIB | LAPORAN:

. Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Gerak Sultra mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mencopot Yusmin dari jabatan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra. Alasannya, pengangkatan Yusmin sebagai pejabat di dinas tersebut berbau nepotisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Jika Gubernur Ali Mazi tidak segera mencopot Yusmin dari jabatan itu, kami akan melaporkan kasus ini ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," kata Pengurus Besar LKBHMI PB HMI Rahmatullah Rorano kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

Rahmatullah Rorano menduga Gubernur Ali Mazi melakukan maladministrasi atas pengangkatan Yusmin sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra.


Sebelumnya, Ali Mazi melakukan mutasi dan rotasi 42 pejabat di lingkungan Pemprov Sultra ke berbagai OPD. Mutasi ini tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36/2019.

"Salah satu yang disumpah dalam pengangakatan tersebut adalah Kepala Bidang Minerba ESDM atas nama Yusmin," ujarnya.

Sebelum diangkat menjadi Kabid Minerba Dinas ESDM, menurut dia, Yusmin merupakan PNS golongan III D yang berprofesi sebagai guru. Berdasarkan SK pengangkatan tersebut, Yusmin diduga melanggar UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Dalam ketentuan perundang-undangan, pengangkatan jabatan kepala bidang harus berdasarkan jenjang pangkat atau golongan, yaitu golongan IV A. Ketentuan lain menyebutkan bahwa pengisian jabatan tersebut harus sesuai dengan keahlian dan profesi di bidangnya sebagai standar pengangkatan jabatan," papar Rorano.

Itu sebabnya, Rorano juga meminta pengalihan PNS dari jabatan guru ke nonguru segera dihentikan. Sebab, hal itu bertentangan dengan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004.

Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1440/M.PAN/7/2004 perihal penjelasan surat edaran nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 menegaskan guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan serumpun seperti pengawas sekolah, kepala sekolah, kepala dinas/subdinas, kepala bidang/subdit, dan jabatan lain di bidang pendidikan.

Atas dasar itu, kata Rorano, pengurus Bakornas LKBHMI menyayangkan sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang mengangkat Yusmin sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami meminta Menteri PAN-RB untuk segera melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Yusmin yang telah dilantik oleh Gubernur Sultra," tegasnya.

Bahkan, kata Rorano, pihaknya menduga adanya kontrak politik dalam pengangkatan Yusmin sebagai Kabid Minerba Dina ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. "Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Yusmin dari jabatan itu, karena diduga cacat administrasi," ujarnya.

Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan dalam dua hari kedepan, Bakornas LKBHMI akan mendesak Mendagri mencopot Ali Mazi dari jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya