Berita

Foto:Net

Nusantara

Tak Copot Yusmin, LKBHMI Ancam Laporkan Gubernur Sultra Ke MenPAN-RB

SABTU, 04 MEI 2019 | 13:03 WIB | LAPORAN:

. Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Gerak Sultra mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mencopot Yusmin dari jabatan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra. Alasannya, pengangkatan Yusmin sebagai pejabat di dinas tersebut berbau nepotisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Jika Gubernur Ali Mazi tidak segera mencopot Yusmin dari jabatan itu, kami akan melaporkan kasus ini ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," kata Pengurus Besar LKBHMI PB HMI Rahmatullah Rorano kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

Rahmatullah Rorano menduga Gubernur Ali Mazi melakukan maladministrasi atas pengangkatan Yusmin sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra.

Sebelumnya, Ali Mazi melakukan mutasi dan rotasi 42 pejabat di lingkungan Pemprov Sultra ke berbagai OPD. Mutasi ini tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36/2019.

"Salah satu yang disumpah dalam pengangakatan tersebut adalah Kepala Bidang Minerba ESDM atas nama Yusmin," ujarnya.

Sebelum diangkat menjadi Kabid Minerba Dinas ESDM, menurut dia, Yusmin merupakan PNS golongan III D yang berprofesi sebagai guru. Berdasarkan SK pengangkatan tersebut, Yusmin diduga melanggar UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Dalam ketentuan perundang-undangan, pengangkatan jabatan kepala bidang harus berdasarkan jenjang pangkat atau golongan, yaitu golongan IV A. Ketentuan lain menyebutkan bahwa pengisian jabatan tersebut harus sesuai dengan keahlian dan profesi di bidangnya sebagai standar pengangkatan jabatan," papar Rorano.

Itu sebabnya, Rorano juga meminta pengalihan PNS dari jabatan guru ke nonguru segera dihentikan. Sebab, hal itu bertentangan dengan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004.

Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1440/M.PAN/7/2004 perihal penjelasan surat edaran nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 menegaskan guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan serumpun seperti pengawas sekolah, kepala sekolah, kepala dinas/subdinas, kepala bidang/subdit, dan jabatan lain di bidang pendidikan.

Atas dasar itu, kata Rorano, pengurus Bakornas LKBHMI menyayangkan sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang mengangkat Yusmin sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami meminta Menteri PAN-RB untuk segera melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Yusmin yang telah dilantik oleh Gubernur Sultra," tegasnya.

Bahkan, kata Rorano, pihaknya menduga adanya kontrak politik dalam pengangkatan Yusmin sebagai Kabid Minerba Dina ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. "Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Yusmin dari jabatan itu, karena diduga cacat administrasi," ujarnya.

Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan dalam dua hari kedepan, Bakornas LKBHMI akan mendesak Mendagri mencopot Ali Mazi dari jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya