Berita

Driver ojol/RMOL, Jamaludin Akmal

Nusantara

Penetapan Tarif Baru Berlaku, Pengemudi Ojol Mulai Rasakan Dampak Positif

KAMIS, 02 MEI 2019 | 04:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya operasional atau tarif ojek online yang mulai berlaku sejak Rabu (1/5). Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019.

Mengenai penetapan tarif batas minimal itu dirasakan seorang ojek online bernama Aji (24). Ia mengaku tidak mengetahui informasi penetapan tarif yang telah diterapkan hari ini. Namun, ia baru menyadari pendapatannya melebihi dari hari biasanya.

"Wah saya gak tau (informasi) itu. Tapi benar sih pendapatan saya beda sama kemarin-kemarin," ucap Aji (24) kepada redaksi saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (1/5).


Menurut Aji, biasanya ia mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu perhari dari hasil ngojeknya. Penghasilan segitu katanya baru didapat hingga malam hari sejak beroperasi pada siang hari.

"Saya biasanya dapet sekitar Rp 200 ribu. Itu dari siang sampai malam sekitar jam 9," katanya.

Hari ini, Aji baru menyadari pendapatannya sudah melebihi penghasilan di hari-hari sebelumnya. Aji mengaku mulai beroperasi sejak siang hari hingga sore ini ia sudah mendapatkan penghasilan sebesar Rp 350 ribu.

"Oh iya benar ya, sekarang saya sudah dapat uang sekitar Rp 350 ribu. Padahal sama aja kaya hari biasa saya keluarnya siang," jelasnya.

Penetapan tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan membuat Aji senang karena merasa lebih dihargai pekerjaan.

"Alhamdulillah mas senang kalau kaya begini (penghasilannya)," pungkasnya.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan dikeluarkan pada 25 Maret 2019 lalu dan mulai berlaku bertepatan dengan hari buruh Internasional pada 1 Mei 2019.

Kemenhub telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojol dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.

Untuk Zona I berada di wilayah Sumatera dan Pulau Jawa (selain Jabodetabek). Biaya jasa minimal berkisar antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawahnya yakni sebesar Rp 1.850 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300.

Sedangkan Zona II berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Biaya jasa minimalnya sebesar Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500.

Selain itu, pada Zona III berada di Pulau Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua. Biaya jasa minimalnya adalah sebesar Rp7 ribu Rp hingga 10 ribu. Sedangkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya