Berita

Driver ojol/RMOL, Jamaludin Akmal

Nusantara

Penetapan Tarif Baru Berlaku, Pengemudi Ojol Mulai Rasakan Dampak Positif

KAMIS, 02 MEI 2019 | 04:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya operasional atau tarif ojek online yang mulai berlaku sejak Rabu (1/5). Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019.

Mengenai penetapan tarif batas minimal itu dirasakan seorang ojek online bernama Aji (24). Ia mengaku tidak mengetahui informasi penetapan tarif yang telah diterapkan hari ini. Namun, ia baru menyadari pendapatannya melebihi dari hari biasanya.

"Wah saya gak tau (informasi) itu. Tapi benar sih pendapatan saya beda sama kemarin-kemarin," ucap Aji (24) kepada redaksi saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (1/5).


Menurut Aji, biasanya ia mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu perhari dari hasil ngojeknya. Penghasilan segitu katanya baru didapat hingga malam hari sejak beroperasi pada siang hari.

"Saya biasanya dapet sekitar Rp 200 ribu. Itu dari siang sampai malam sekitar jam 9," katanya.

Hari ini, Aji baru menyadari pendapatannya sudah melebihi penghasilan di hari-hari sebelumnya. Aji mengaku mulai beroperasi sejak siang hari hingga sore ini ia sudah mendapatkan penghasilan sebesar Rp 350 ribu.

"Oh iya benar ya, sekarang saya sudah dapat uang sekitar Rp 350 ribu. Padahal sama aja kaya hari biasa saya keluarnya siang," jelasnya.

Penetapan tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan membuat Aji senang karena merasa lebih dihargai pekerjaan.

"Alhamdulillah mas senang kalau kaya begini (penghasilannya)," pungkasnya.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan dikeluarkan pada 25 Maret 2019 lalu dan mulai berlaku bertepatan dengan hari buruh Internasional pada 1 Mei 2019.

Kemenhub telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojol dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.

Untuk Zona I berada di wilayah Sumatera dan Pulau Jawa (selain Jabodetabek). Biaya jasa minimal berkisar antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawahnya yakni sebesar Rp 1.850 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300.

Sedangkan Zona II berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Biaya jasa minimalnya sebesar Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500.

Selain itu, pada Zona III berada di Pulau Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua. Biaya jasa minimalnya adalah sebesar Rp7 ribu Rp hingga 10 ribu. Sedangkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya