Berita

Driver ojol/RMOL, Jamaludin Akmal

Nusantara

Penetapan Tarif Baru Berlaku, Pengemudi Ojol Mulai Rasakan Dampak Positif

KAMIS, 02 MEI 2019 | 04:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya operasional atau tarif ojek online yang mulai berlaku sejak Rabu (1/5). Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019.

Mengenai penetapan tarif batas minimal itu dirasakan seorang ojek online bernama Aji (24). Ia mengaku tidak mengetahui informasi penetapan tarif yang telah diterapkan hari ini. Namun, ia baru menyadari pendapatannya melebihi dari hari biasanya.

"Wah saya gak tau (informasi) itu. Tapi benar sih pendapatan saya beda sama kemarin-kemarin," ucap Aji (24) kepada redaksi saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (1/5).


Menurut Aji, biasanya ia mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu perhari dari hasil ngojeknya. Penghasilan segitu katanya baru didapat hingga malam hari sejak beroperasi pada siang hari.

"Saya biasanya dapet sekitar Rp 200 ribu. Itu dari siang sampai malam sekitar jam 9," katanya.

Hari ini, Aji baru menyadari pendapatannya sudah melebihi penghasilan di hari-hari sebelumnya. Aji mengaku mulai beroperasi sejak siang hari hingga sore ini ia sudah mendapatkan penghasilan sebesar Rp 350 ribu.

"Oh iya benar ya, sekarang saya sudah dapat uang sekitar Rp 350 ribu. Padahal sama aja kaya hari biasa saya keluarnya siang," jelasnya.

Penetapan tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan membuat Aji senang karena merasa lebih dihargai pekerjaan.

"Alhamdulillah mas senang kalau kaya begini (penghasilannya)," pungkasnya.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan dikeluarkan pada 25 Maret 2019 lalu dan mulai berlaku bertepatan dengan hari buruh Internasional pada 1 Mei 2019.

Kemenhub telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojol dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.

Untuk Zona I berada di wilayah Sumatera dan Pulau Jawa (selain Jabodetabek). Biaya jasa minimal berkisar antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawahnya yakni sebesar Rp 1.850 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300.

Sedangkan Zona II berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Biaya jasa minimalnya sebesar Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500.

Selain itu, pada Zona III berada di Pulau Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua. Biaya jasa minimalnya adalah sebesar Rp7 ribu Rp hingga 10 ribu. Sedangkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya