Berita

Driver ojol/RMOL, Jamaludin Akmal

Nusantara

Penetapan Tarif Baru Berlaku, Pengemudi Ojol Mulai Rasakan Dampak Positif

KAMIS, 02 MEI 2019 | 04:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya operasional atau tarif ojek online yang mulai berlaku sejak Rabu (1/5). Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019.

Mengenai penetapan tarif batas minimal itu dirasakan seorang ojek online bernama Aji (24). Ia mengaku tidak mengetahui informasi penetapan tarif yang telah diterapkan hari ini. Namun, ia baru menyadari pendapatannya melebihi dari hari biasanya.

"Wah saya gak tau (informasi) itu. Tapi benar sih pendapatan saya beda sama kemarin-kemarin," ucap Aji (24) kepada redaksi saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (1/5).


Menurut Aji, biasanya ia mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu perhari dari hasil ngojeknya. Penghasilan segitu katanya baru didapat hingga malam hari sejak beroperasi pada siang hari.

"Saya biasanya dapet sekitar Rp 200 ribu. Itu dari siang sampai malam sekitar jam 9," katanya.

Hari ini, Aji baru menyadari pendapatannya sudah melebihi penghasilan di hari-hari sebelumnya. Aji mengaku mulai beroperasi sejak siang hari hingga sore ini ia sudah mendapatkan penghasilan sebesar Rp 350 ribu.

"Oh iya benar ya, sekarang saya sudah dapat uang sekitar Rp 350 ribu. Padahal sama aja kaya hari biasa saya keluarnya siang," jelasnya.

Penetapan tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan membuat Aji senang karena merasa lebih dihargai pekerjaan.

"Alhamdulillah mas senang kalau kaya begini (penghasilannya)," pungkasnya.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan dikeluarkan pada 25 Maret 2019 lalu dan mulai berlaku bertepatan dengan hari buruh Internasional pada 1 Mei 2019.

Kemenhub telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojol dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.

Untuk Zona I berada di wilayah Sumatera dan Pulau Jawa (selain Jabodetabek). Biaya jasa minimal berkisar antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawahnya yakni sebesar Rp 1.850 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300.

Sedangkan Zona II berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Biaya jasa minimalnya sebesar Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500.

Selain itu, pada Zona III berada di Pulau Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua. Biaya jasa minimalnya adalah sebesar Rp7 ribu Rp hingga 10 ribu. Sedangkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya