Berita

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dan Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Bupati Talaud Dan 2 Orang Lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka

SELASA, 30 APRIL 2019 | 22:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap pengadaan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Mereka adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip alias (SWM), Timses Bupati-Talaud, Benhur Lalenoh alias (BNL), dan pengusaha Bernand Hanafi Kalalo (BHK).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).


Dalam perkara ini, Benhur selaku orang kepercayaan Sri Wahyumi mengajak sang Bupati menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk menggoalkan proyek pembangunan dua pasar, yakni pasar Lirung dan pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Bupati sebesar 10 persen.

Komitmen fee 10 persen itu diminta oleh Benhur yang nantinya akan diberikan kepada Bupati berupa barang mewah seperti perhiasan, jam tangan dan tas branded sebagai imbalan dari 10 persen komitmen fee itu.

Bupati Talaud Sri dan Benhur selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Bernand selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya