Berita

Jumpa pers KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Suap Alih Fungsi Lahan Provinsi Riau

SENIN, 29 APRIL 2019 | 20:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang baru tersangka dan satu korporasi, terkait dugaan suap pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Mereka adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD). Adapun, untuk tersangka korporasi yang ditetapkan tersangka yaitu PT Palma Satu (PS).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Senin (29/4).


Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (25/9) 2014 lalu, KPK mengamankan Rp 2 Miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dollar Singapura dan menetapkan Gubernur Riau peeiode 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua APAKSINDO Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Keduanya telah divonis oleh pengadilan Tipikor. Eks Gubernur Riau Anas Maamun divonis enam tahun penjara subsider Rp 100 Juta di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara Ketua APAKSINDO Gulat Medali Emas Manurung telah di Pengadilan Tipikor Bandung tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah itu, KPK juga menetapkan Dirut PT Citra Hokiana, Edison Marudud Marsaduli Siahaan yang juga telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakart Pusat.

Teranyar, KPK menetapkan tiga tersangka SRT, SUD dan korporasi PT Palma Satu (PS).

Kepada tersangka korporasi PT Palma Satu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Kepada dua tersangka SRT dan SUD disangakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Perkara ini bermula, saat mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan pada 9 Agustus 2014 silam, menyerahkan surat izin Kementerian Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau Anas Maamun. Kemudian Anas memerintahkan jajaran SKPD.

Selanjutnya terjadi pertemuan antara Gulat Manurung dengan dua orang tersangka SRT dan SUD beserta SKPD membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan atas kawasan perubahan milik duta Palma Group.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya