Berita

Jumpa pers KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Suap Alih Fungsi Lahan Provinsi Riau

SENIN, 29 APRIL 2019 | 20:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang baru tersangka dan satu korporasi, terkait dugaan suap pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Mereka adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD). Adapun, untuk tersangka korporasi yang ditetapkan tersangka yaitu PT Palma Satu (PS).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Senin (29/4).


Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (25/9) 2014 lalu, KPK mengamankan Rp 2 Miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dollar Singapura dan menetapkan Gubernur Riau peeiode 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua APAKSINDO Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Keduanya telah divonis oleh pengadilan Tipikor. Eks Gubernur Riau Anas Maamun divonis enam tahun penjara subsider Rp 100 Juta di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara Ketua APAKSINDO Gulat Medali Emas Manurung telah di Pengadilan Tipikor Bandung tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah itu, KPK juga menetapkan Dirut PT Citra Hokiana, Edison Marudud Marsaduli Siahaan yang juga telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakart Pusat.

Teranyar, KPK menetapkan tiga tersangka SRT, SUD dan korporasi PT Palma Satu (PS).

Kepada tersangka korporasi PT Palma Satu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Kepada dua tersangka SRT dan SUD disangakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Perkara ini bermula, saat mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan pada 9 Agustus 2014 silam, menyerahkan surat izin Kementerian Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau Anas Maamun. Kemudian Anas memerintahkan jajaran SKPD.

Selanjutnya terjadi pertemuan antara Gulat Manurung dengan dua orang tersangka SRT dan SUD beserta SKPD membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan atas kawasan perubahan milik duta Palma Group.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya