Berita

Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein/Net

Hukum

Dulu Kalapas, Sekarang Wahid Husein Jadi Napi Penghuni Sukamiskin

KAMIS, 25 APRIL 2019 | 22:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wahid Husein kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun dia kembali bukan sebagai kepala lapas, melainkan sebagai napi penghuni.

Hal itu seiring keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan eksekusi terhadap Wahid Husein ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (25/4).

Selain Wahid Husein, tim KPK juga mengeksekusi tiga orang terpidana lainnya yakni Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat dalam perkara ini.


"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (25/4).

Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Bandung. Ia dinyatakan bersalah karen diduga telah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah.

"Para terpidana akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Kalapas Sukamiskin, Wahid terbukti bersalah karena melakukan suap dari narapidana yang berada di Lapas Sukamiskin Tubagus (Tb) Chaeri Wardana alias Wawan.

Sementara, Fahmi Darmawansyah juga telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Bandung.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya